Main Judi Online Diwarung Karang Asem, Tersangka di Gelandang ke Polsek Semampir

banner 120x600

Surabaya – Asta Cita 100 hari kinerja presiden RI, unit reskrim polsek semampir jajaran polres tanjung perak bekuk tersangka tindak pidana permainan judi online.

Tersangka AS umur 28 tahun, ditangkap pada tanggal 25 November 2024, sekira 09.00 wib, diwarung jalan karang asem, dengan bukti handphone terlihat jenis poker situs naga bola dengan uang sebagai taruhannya.

Dituturkan oleh Kapolsek Semampir kompol Eko Adi Wibowo, S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Eko. Dimana anggota mendapati laporan dari masyarakat, Bahwa. adanya aktivitas perjudian online diwarung kopi Locorico, jalan Karang Asem, Surabaya.

Selain mendapati laporan anggota langsung bergegas mendatangi Tkp, yang dimana anggota sudah mengantongi ciri-ciri tersangka.

“Dinyatakan benar, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan tersangka melakukan tindak pidana permainan judi online.”Terangnya

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke polsek semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.”Pungkasnya

Kapolsek Adi Wibowo, S.H.,M.H., menambahkan, anggota kami akan terus gencar melakukan penangkapan, dan berkomitmen menangkap tersangka berkaitan dengan permainan judi online tersebut, dikarenakan telah merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *