Bangkalan – Satreskoba Polres Bangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan yang berlangsung disebuah rumah yabg beralamatkan di Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan pada hari Jum’at (25 Oktober 2024) sekira pukul 06:00 Wib.
Kasatreskoba Polres Bangkalan IPTU Kokoh Hari S, S.H., M.H. menuturkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial S (39) warga Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan seorang pria berinisial U yang kini masih buron dan telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Saat diinterogasi terhadap tersangka. bahwa, tersangka S mengakui barang bukti sabu yang ditemukan dan disita oleh petugas adalah miliknya dan didapat dari U untuk dijual kembali,”Terangnya
Untuk barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 44,33 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,88 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,73 gram, 1 (satu) pack besar berisi 6(enam) pack plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan plastik dan pipet kaca, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) buah timbangan digital, dan Uang tunai Rp. 500.000,-.(Lima ratus ribu rupiah).
“Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.”Pungkasnya.