Surabaya, Cekpos.id – Pelaku judi online asal gedangan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pada hari Senin, Tanggal 25 September 2023.
Indetitas pelaku yakni, A, 50 tahun, swasta, Kel. Gedangan Kec.Gedangan, Kab.Sidoarjo,.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp Arief wicaksono menuturkan kronologis kejadian. Dimana, Sekira pukul 18.25 WIB, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat pemantauan.
Kemudian mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana permainan judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
”Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan. Dinyatakan benar, Pelaku langsung digiring ke mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.”ucapnya
Saat diinterogasi pelaku A telah mengakui melakukan tindak pidana permainan judi online dengan deposit terakhir sebesar Rp 795.000,- yang sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 744.600,- dengan sisa saldo deposit diakun Judi Online milik pelaku sebesar Rp 50.400,- (lima puluh ribu empat ratus rupiah).
Untuk barang bukti yang diamankan kepolisian yakni. 1 (satu) Handphone, 2 (dua) Screenshot akun, 1 (satu) lembar Deposito.
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, kini pelaku akan dikenakan dengan Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis KUHPidana. (Fathur)