Pengedar Sabu Asal Kandangan Jaya Ditangkap, Barang Bukti 4,8 Gram Ditemukan

banner 120x600

Surabaya II Cekpos.id, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jl. Kandangan Jaya Gang II, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai SU, seorang pria kelahiran Surabaya pada 7 Februari 1989, berhasil ditangkap setelah kepolisian memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. SU diketahui sudah lima bulan terlibat dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu sejak April 2024. Berdasarkan catatan kepolisian, SU merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus serupa pada tahun 2017.

” pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari lima paket sabu dengan berat total sekitar 4,848 gram. Selain itu, turut disita dan juga tiga bendel klip plastik, dua unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, satu dompet motif boneka, satu skrup plastik dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 450.000,

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dengan cara diranjau di sekitar Jembatan Desa Mboro, Menganti, Gresik, di depan sebuah gudang milik seorang bandar berinisial K yang kini berstatus buronan (DPO). Tersangka membeli narkotika tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penangkapan ini, kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya “, Pungkasnya (Naji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *