Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Pelaku Rodapaksa Terhadap Gadis Asal Blitar

banner 120x600

KOTA MALANG II Cekpos id, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang gadis asal Blitar.

Pelaku berinisial HK (33) karyawan swasta warga di Sukun, Kota Malang, ditangkap setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ER (22), warga Kabupaten Blitar.

Hal seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Senin (27/5)

“Inisial, HK awalnya menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW,” ungkap Kompol Danang.

Masih Kasatreskrim Polresta Malang Kota menjelaskan, pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 16.00 Wib, HK menerima pesan singkat dari ER dan menceritakan permasalahan dokumen akta kelahirannya”Katanya

Karena mereka sudah saling kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu pengurusan dokumen tersebut,” jelas Kompol Danang.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 waktu setempat, HK dan ER, janjian untuk bertemu di minimarket yaitu didaerah Arjosari dengan rencana untuk berangkat ke Blitar” Imbuh

Namun, mereka tidak segera berangkat, HK malah mengajak ER, untuk menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB,” tambahnya Kompol Danang.

Karena sudah larut malam, maka dijadikan alasan HK, duda anak tiga ini, untuk membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah”,

“ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,”kata Kompol Danang.

Namun, pada saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada seorang pun di sana. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.

Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, Timbullah Niat jahatnya  untuk menyetubuhi, hingga sampai pemukulan.

Niat, HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul ER,” jelas Kompol Danang.

Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.

“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Kompol Danang.

(Naji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *