LKPK Sampang Soroti Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Miliar

banner 120x600

SAMPANG, Cekpos.id – Dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar menjadi perhatian serius publik. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan satu orang tersangka berinisial WRM, Jumat (30/10/2026).

 

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai, mengapresiasi langkah penyidik Kejari Sampang yang telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

 

Menurut H.Sujai, penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada satu orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, profesional, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Kejari Sampang, tetapi pengusutan perkara ini harus terus dikembangkan agar seluruh fakta terungkap secara terang,” demikian harapan H.Sujai.

 

WRM diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025. Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BLUD tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

 

Nilai tersebut bukan angka yang kecil. Terlebih, keuangan BLUD rumah sakit berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi keuangan, tetapi juga harus ditelusuri dampaknya terhadap tata kelola dan kualitas pelayanan publik.

 

 

LKPK Sampang menilai, penyidik perlu menelusuri secara mendalam bagaimana dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi, ke mana aliran dana mengalir, siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan.

 

Aspek pengawasan internal, mekanisme pencairan anggaran, penggunaan dana, hingga proses pelaporan keuangan juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan terkait, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Jangan sampai perkara dengan estimasi kerugian negara miliaran rupiah ini hanya terungkap sebagian. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Namun, semuanya harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah,” tegas H.Sujai.

 

Sementara itu, WRM langsung menjalani penahanan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik.

 

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga pembuktian perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan lembaga pelayanan publik di Kabupaten Sampang.

 

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran rumah sakit dikelola, bagaimana sistem pengawasannya berjalan, serta langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa.

 

Sebab, anggaran rumah sakit bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara layak, aman, dan berkualitas.

 

LKPK Sampang berharap Kejari tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan yang membuka ruang terjadinya penyimpangan.

 

Publik kini menanti sejauh mana penyidikan perkara ini akan berkembang. Transparansi proses hukum, kejelasan konstruksi perkara, pengungkapan aliran dana, serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terbukti terlibat menjadi hal penting untuk menjawab kepercayaan masyarakat.

 

Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan mampu mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan memastikan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *