SAMPANG || Cekpos.id, Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.
Dalam Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH. dan didampingi Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/1).
“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi pada hari Jum’at (12/1) pukul 03.30 Wib, dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Kapolres.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menjelaskan kronologis kejadian berdarahnya yang dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.
”Selanjutnya dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.
“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Kapolres kepada wartawan.
Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.
“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Fathur)