Hampir 8 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Korban Kavling Juwono Asri Mojokerto Siap Lapor Polisi

banner 120x600

MOJOKERTO, Cekpos.id — Mafia tanah berkedok tanah kavling ” Juwono Asri yang berlokasi di dusun juwono desa Ngembeh kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto ,akan dilaporkan oleh kuasa hukum korban .

 

Ibu Fathona warga desa Purwojati kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto selaku korban mendatangi bantuan hukum Pinkan excellolita S.H yang beralamatkan jalan Jolotundo .

 

Kronologi awal  :

 

Sekira tanggal 26 September 2018 ,

Bu Fathona di datangi Marketing Tanah Kavling Juwono Asri atas nama Mulyono alias bondan dengan menawarkan sebidang tanah kavling dengan ukuran 6m x 10m dengan harga 35 juta dan 5 juta untuk sertivikatnya.

 

Dalam kwitansi pembayaran tercatat pembayaran tanah kavling Juwono asri GL14,terletak di dusun juwono desa Ngembeh kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto  yang tanda tangani langsung Andik Akuwan tertanggal 26 September 2018 dengan total 40 juta.

 

Dalam perjalanan waktu ,hampir 8 tahun surat kepemilikan tidak ada kejelasan ,bahkan sertifikat yang dijanjikan tidak pernah ada sama sekali dan korban cuman diberi kwitansi pembayaran saja .

Lama gak ada kejelasan ,korban bersama kuasa hukum mendatangi Andik akuwan di toko bangunan di Karangdieng,untuk meminta pertanggung jawaban dikembalikannya uang korban .

 

Kepada media ini kuasa hukum korban merasa dipermainkan dengan pelaku dengan jawaban yang sengaja mengaburkan permasalahan tersebut.

 

” Kalau mau dikembalikan ya saya bisanya bantu jual dan kalau ada pembeli bisa dibawa ke saya mas ..?  ucap Andik selaku pengembang seakan kebal hukum.

 

Niat kami selaku kuasa hukum akan kami selesaikan secara kekeluargaan ,namun tidak ada titik temu ,maka dengan masalah tersebut biar proses ini cepat selesai kami akan serahkan ke pihak aparatur penegak hukum.

Upaya kami sudah capai berdebat dan biar kami buatkan Laporan saja ,kita lihat di pengadilan saja ,ungkap kuasa hukum korban pada media ini ,Senin (19/10/26 ).

 

Karena masalah ini sudah hampir 8 tahun dan tidak ada pertanggung jawaban secara hukum maka kami serahkan ke penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *