Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 95,44 Gram Sabu, Pemasok AY Kini masih Diburu

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram. dari Seorang pria berinisial AY (42) yang diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Wonokromo, Surabaya.

 

Pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan mendekati 100 gram. Polisi kini tidak hanya mendalami peran AY, tetapi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Ipda Viradik Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

 

Berdasarkan keterangan awal penyidik, AY diduga menerima sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan. Narkotika tersebut disebut diterima pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Tidak berselang lama, petugas melakukan penindakan terhadap AY. Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah yang ditempati tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas.

 

Total barang bukti yang diamankan mencapai 95,44 gram, terdiri dari 10 klip plastik.

 

Rinciannya, satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 44,80 gram, sementara sembilan klip lainnya memiliki berat total 50,64 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu bendel plastik, satu buah serok, satu sendok kecil plastik, satu unit telepon seluler, serta timbangan.

 

Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan polisi, AY mengaku telah terlibat dalam aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun.

 

Polisi menyebut AY diduga berperan sebagai perantara atau pengedar. Barang haram tersebut dijual dalam berbagai ukuran dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket.

 

Dari aktivitas tersebut, AY mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7,5 juta, Tidak hanya mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga mengaku memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

Kepada penyidik, AY disebut mengaku tidak memiliki pekerjaan lain dan menjadikan aktivitas tersebut sebagai salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Namun, pengakuan tersebut tentu masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Polisi masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut berasal dan sejauh mana keterlibatan pihak lain.

 

Dengan barang bukti sabu mencapai 95,44 gram, perhatian penyidikan kini mengarah pada mata rantai di atas AY.

 

Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menerima dan menyimpan sabu tersebut, tetapi siapa pemasoknya, dari mana narkotika diperoleh, kepada siapa saja barang tersebut diedarkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada AY.

 

Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan satu tersangka seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Terlebih, jika benar AY telah mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun, maka penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

Atas perkara tersebut, AY diproses dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang diterapkan penyidik sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian perkara.

 

Ancaman pidana terhadap ketentuan tersebut termasuk berat. Namun, penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada fakta penyidikan, alat bukti, serta proses peradilan yang berlaku.

 

Kini publik menunggu sejauh mana pengembangan perkara ini dilakukan. Apakah AY hanya berhenti sebagai perantara, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar pemasok dan jaringan yang lebih besar? Dari mana 95,44 gram sabu tersebut berasal dan ke mana rencananya akan diedarkan?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari pembuktian untuk memastikan pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu orang, tetapi mampu mengurai mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.

 

“Tersangka sudah sekitar satu tahun mengedarkan narkotika. Untuk pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan,” demikian keterangan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *