Mojokerto || Cekpos.id, Satresnarkoba Polres mojokerto berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku BM laki-laki, umur 47 tahun, alamat sesuai KTP Ds. Lolawang Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, ditangkap rumahnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi S.I.K.,M.H. melalui Kasatresnarkoba Akp Mardji menuturkan kejadian perkara. dimana anggota satresnarkoba polres mojokerto mendapati informasi tentang adanya seseorang melakukan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku, tak butuh waktu lama anggota satresnarkoba mendapati ciri-ciri pelaku.
”Kemudian dengan gerak gerik yang mencurigakan anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.”Tegasnya
Adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama YD (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 40 tahun, dengan ciri-ciri berbadan tinggi kurus, kulit putih, berambut hitam pendek, memiliki tatto di bagian lengan kiri, beralamat di Kec. Gondang Kab. Mojokerto.
”Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.”Tegas Akp Mardji
Untuk barang bukti yang ditemukan total keseluruhannya yaitu, 3 (tiga) paket sabu kemasan plastik klip 10,18 , 10,16 ,10, 12 sabu dan 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya. (Fathur)