SURABAYA, Cekpos.id — Akses terhadap bantuan hukum bagi tahanan kembali menjadi perhatian. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK untuk menjalankan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena akses terhadap informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak tahanan. Namun, efektivitas kerja sama itu pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari adanya perjanjian, melainkan dari sejauh mana layanan benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh tahanan.
Kerja sama Rutan Kelas I Surabaya dengan LBH LACAK dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan. Dokumen tersebut ditandatangani pada 11 Februari 2026 oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., dan Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.
Dalam PKS itu, kedua pihak menyepakati kerja sama dan komunikasi secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Ruang lingkupnya tidak sebatas konsultasi. Kerja sama mencakup penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi persoalan hukum, serta kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran hukum.
Di titik inilah pelaksanaan kerja sama menjadi penting untuk dikawal. Sebab, keberadaan Pos Bantuan Hukum semestinya bukan sekadar pelengkap pelayanan administrasi pemasyarakatan atau kegiatan seremonial setelah penandatanganan PKS.
Pos Bantuan Hukum harus benar-benar menjadi pintu yang mudah diakses tahanan ketika membutuhkan informasi maupun pendampingan hukum, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak mampu memperoleh jasa hukum secara mandiri.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menilai sinergi dengan lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan informasi dan layanan hukum bagi tahanan dapat difasilitasi melalui mekanisme yang jelas serta sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur LBH LACAK Fariji, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan lembaganya merupakan bagian dari kontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurut Fariji, kolaborasi yang dilakukan secara terstruktur diharapkan dapat membantu tahanan memperoleh informasi hukum secara lebih jelas sehingga mereka memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Dokumentasi kegiatan di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya juga menunjukkan adanya pertemuan langsung antara tahanan dengan pihak pemberi layanan bantuan hukum. Pertemuan tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi dari kerja sama yang telah disepakati.
Meski demikian, pelaksanaan layanan tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Transparansi mengenai mekanisme layanan, jumlah tahanan yang memperoleh konsultasi atau pendampingan, tindak lanjut atas persoalan hukum, hingga akses bagi tahanan tidak mampu menjadi aspek penting untuk memastikan program berjalan substantif.
Sebab, ukuran keberhasilan Pos Bantuan Hukum bukan semata-mata adanya ruang konsultasi atau dokumen kerja sama, melainkan apakah tahanan benar-benar mendapatkan akses informasi, pendampingan, dan bantuan hukum sesuai haknya.
Kolaborasi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK dengan demikian memiliki ruang untuk memperkuat akses keadilan di lingkungan pemasyarakatan. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut diterjemahkan menjadi layanan yang terbuka, mudah diakses, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan begitu, Pos Bantuan Hukum tidak berhenti sebagai formalitas kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi sarana bagi tahanan untuk memahami haknya dan memperoleh akses terhadap proses hukum secara layak.














