Penyidik Polresta Pati hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus Pencurian Mesin yang beratnya 1 Ton

banner 120x600

PATI, Cekpos.id — Penanganan perkara yang menyeret klien penasihat hukum Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., sebagai tersangka di Polresta Pati kembali menuai sorotan. Penasihat hukum menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terang dan utuh.

 

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan status tersangka, kepemilikan barang bukti, proses penyitaan, hingga pihak yang disebut menguasai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Penasihat hukum mempertanyakan bagaimana konstruksi perkara dibangun ketika objek yang menjadi materi perkara disebut memiliki bobot sangat besar.

 

“Mesin yang menjadi materi perkara ini, menurut informasi yang kami dapatkan, beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Sangat sulit diterima apabila objek sebesar itu kemudian dikaitkan hanya dengan satu tersangka. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya konstruksi peristiwa dan peran masing-masing pihak?” ujar Izzudin.

 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan menyangkut bagaimana penyidik membangun rangkaian alat bukti dan menentukan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

 

Penasihat hukum juga mengklaim telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka relevan dan kuat untuk menguji konstruksi perkara. Namun, bukti-bukti tersebut disebut belum mengubah status hukum kliennya sebagai tersangka.

 

“Klien kami telah menunjukkan bukti-bukti yang menurut kami kuat dan sulit dibantah. Tetapi faktanya klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu kami mempertanyakan dasar dan pertimbangan hukumnya,” katanya.

 

Status Kepemilikan Barang Bukti Dipertanyakan

 

Pertanyaan lain menyangkut status kepemilikan barang bukti. Penasihat hukum mengaku belum memperoleh informasi yang pasti mengenai siapa pemilik sah barang tersebut, terlebih disebut masih terdapat hak hipotek yang melekat.

 

Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka karena status kepemilikan dapat menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi hukum perkara.

 

“Bagaimana status kepemilikan sebenarnya? Apakah seluruh aspek hukum terkait barang tersebut sudah diperiksa secara menyeluruh, termasuk berkaitan dengan hak bank? Kami mempertanyakan bagaimana penyidik sampai pada kesimpulan mengenai pihak yang dianggap sebagai pemilik sah secara hukum,” tegas Izzudin.

 

Ia juga mempertanyakan apakah pihak-pihak terkait, termasuk institusi perbankan yang disebut memiliki kepentingan atas objek tersebut, telah dimintai keterangan secara menyeluruh.

 

Namun demikian, pernyataan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya kesalahan atau pelanggaran prosedur oleh penyidik.

 

Barang Diduga Dicuri, Siapa yang Menguasai?

 

Penasihat hukum kemudian menyoroti aspek lain yang dianggap krusial, yakni mengenai keberadaan barang yang diduga dicuri.

 

Mereka mempertanyakan secara spesifik kapan, di mana, bagaimana, dan dalam kondisi apa barang tersebut diduga diambil. Selain itu, mereka mempertanyakan fakta bahwa barang yang dipersoalkan disebut tidak ditemukan atau disita langsung dari tangan kliennya.

 

“Kalau memang barang yang diduga hasil pencurian tidak ditemukan pada klien kami dan justru berada dalam penguasaan pihak lain, maka harus dijelaskan bagaimana posisi hukum pihak yang menguasai barang tersebut. Apakah sudah diperiksa? Bagaimana perannya? Apakah memenuhi unsur sebagai penadah atau memiliki peran lain?” kata Izzudin.

 

Menurutnya, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penetapan satu orang sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan terdapat pihak lain yang juga diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa.

 

Pertanyaan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta peran masing-masing pihak, bukan semata-mata berdasarkan satu versi peristiwa.

 

Penasihat Hukum: Jangan Ada Intervensi terhadap Penyidik

 

Meski melontarkan sejumlah pertanyaan kritis, Izzudin justru menyatakan pihaknya tidak ingin menuduh penyidik Polresta Pati telah melakukan kecerobohan.

 

Ia mengaku memahami bahwa penyidik memiliki kewenangan serta pengalaman dalam menangani perkara pidana. Karena itu, pihaknya berharap proses penyidikan tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Justru karena kami mengetahui penyidik-penyidik Polresta Pati memiliki pengalaman dan jam terbang, kami meyakini setiap langkah penanganan perkara semestinya dilakukan secara cermat dan profesional,” ujarnya.

 

Izzudin juga menyinggung kemungkinan adanya tekanan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut masih sebatas dugaan dan belum disertai bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Kami menduga, sekali lagi ini hanya dugaan, sepertinya ada tekanan terhadap penyidik. Karena itu kami berharap jangan sampai ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap proses penyidikan,” katanya.

 

Menurutnya, penyidik harus diberi ruang untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami tetap mendukung penyidik agar menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai proses penegakan hukum justru kehilangan kualitas karena adanya kepentingan atau tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.

 

Penasihat hukum juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi independensi penyidik dalam menangani perkara.

 

“Kemenangan sejati bukan sekadar kemenangan secara kuantitas, tetapi kemenangan yang berkualitas—yakni ketika seluruh proses hukum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan hukum yang berlaku,” pungkas Izzudin.

 

Seluruh pernyataan mengenai dugaan kejanggalan, dugaan tekanan maupun pertanyaan terkait pihak-pihak lain dalam perkara tersebut merupakan pandangan dan argumentasi dari penasihat hukum. Kemenangan SEJATI adalah Kemenangan yg BERKUALITAS, Bukan KUANTITAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *