Diduga Abaikan Peringatan & Sanksi Kapolrestabes Surabaya, oknum anggota Polsek Wonokromo Disinyalir Lakukan Pungli

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id — Ketegasan pimpinan kepolisian Surabaya terkait larangan pungutan liar (pungli) kembali diuji. Setelah sebelumnya Kapolrestabes Surabaya, kombespol Lutfi mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terseret persoalan pungli, seolah – olah peringatan dan sanksi dari Kapolrestabes Surabaya hanya sebatas angin palu, kini dugaan pungli kembali mencuat dan diduga melibatkan anggota lalu lintas Polsek Wonocolo.

 

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang diunggah melalui media sosial TikTok oleh akun @terate_22 viral dan menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut, diduga terlihat adanya permintaan sejumlah uang kepada seorang pengendara di kawasan Jalan Raya Jemursari, Surabaya.

 

Dugaan ini menjadi perhatian serius karena muncul di tengah upaya pimpinan kepolisian menegaskan larangan praktik pungli kepada masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan seorang anggota, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan internal dan efektivitas pembinaan di tingkat satuan.

 

Publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana instruksi pimpinan benar-benar dijalankan oleh anggota di lapangan?

 

munculnya dugaan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan bahwa Polsek Wonocolo sengaja mengabaikan atau menentang perintah Kapolrestabes Surabaya.

 

Yang menjadi persoalan adalah ketika dugaan serupa kembali muncul, sementara pimpinan kepolisian sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap praktik pungli. Kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius agar persoalan tidak berhenti pada tindakan terhadap individu, tetapi juga menyentuh sistem pengawasan dan pencegahan.

 

Dalam video yang beredar, seorang anggota polisi yang disebut berinisial Aipda S, yang diduga merupakan anggota lalu lintas Polsek Wonocolo, disebut meminta uang kepada seorang pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

Narasi dalam unggahan tersebut menyebut uang yang diminta mencapai Rp250 ribu. Bahkan, pengendara tersebut diduga diminta terlebih dahulu mengambil uang melalui mesin ATM.

 

Informasi tersebut kemudian memicu reaksi publik. Sejumlah warganet mempertanyakan prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas sekaligus dugaan adanya permintaan uang yang tidak melalui mekanisme resmi.

 

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Wonocolo Kompol Hariyoko Widhi, S.H., M.H., di Mapolsek Wonocolo, Senin (14/9/2026).

 

Dalam keterangannya, Kapolsek Wonocolo membenarkan bahwa anggota yang disebut dalam kasus tersebut telah dipanggil dan mengakui perbuatannya.

 

Menurut Kapolsek, setelah kejadian tersebut, Kanit Lantas memanggil pihak pengendara dan uang yang sebelumnya diberikan telah dikembalikan.

 

“Anggota yang melakukan pungli berinisial Aipda S dipanggil dan mengakui perbuatannya. Kemudian Kanit Lantas memanggil korban dan mengembalikan uang tersebut,” ujar Kapolsek.

 

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini. Namun, publik masih patut mengetahui secara jelas bagaimana proses pemeriksaan internal dilakukan, termasuk apakah tindakan tersebut telah dinilai sebagai pelanggaran disiplin, kode etik, atau bentuk pelanggaran lainnya.

 

Ketika ditanya mengenai tindakan terhadap anggota tersebut, Kapolsek menyatakan bahwa Aipda S telah dipindahkan dari fungsi sebelumnya.

 

“Sudah kami lakukan mutasi, pindah tugas di fungsi lain,” jelasnya.

 

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada media yang turut menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

«“Saya berterima kasih kepada rekan media yang sudah menjadi kontrol sosial,” tambahnya.»

 

Meski demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya pada pengembalian uang dan pemindahan tugas.

 

Jika benar terdapat tindakan meminta uang kepada masyarakat dalam proses penindakan lalu lintas, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan, bentuk pelanggaran yang dilakukan, serta alasan dan mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota yang bersangkutan.

 

Terlebih, dugaan tersebut muncul setelah perhatian pimpinan kepolisian terhadap persoalan pungli sebelumnya menjadi sorotan publik. Karena itu, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pengawasan internal benar-benar berjalan dan tidak sekadar berhenti pada tindakan administratif.

 

Masyarakat tentu berharap setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat jabatan maupun posisinya.

 

Di sisi lain, transparansi tetap diperlukan agar publik tidak hanya mengetahui bahwa seorang anggota telah dipindahkan, tetapi juga memahami apa bentuk pelanggarannya, bagaimana proses pemeriksaannya, dan mengapa sanksi tersebut dinilai sesuai dengan tingkat kesalahannya.

 

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam memberantas pungli dari tingkat internal. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan tegas, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan yang konsisten, transparan, dan terukur ketika pelanggaran benar-benar terjadi.

 

Jika benar terbukti pungli, maka yang harus diperbaiki bukan hanya perilaku oknum, tetapi juga sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *