Mojokerto, cekpos.id – Kabar dugaan pelanggaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto semakin membesar setelah terungkap bahwa sejumlah ijazah siswa yang ditahan sekolah akhirnya “ditebus” menggunakan dana BAZNAS Kabupaten Mojokerto.
Langkah ini memicu polemik di kalangan masyarakat, karena dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aturan pendidikan yang berlaku.
Menurut humas MAN 2 ketika di konfirmasi melalui percakapan whatshap mengakui dan membenarkan terkait adanya tebusan Ijazah yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Mojokerto.
“Memang benar adanya penebusan ijazah melalui program tebus ijazah yang diadakan oleh Baznas dan penyerahan ijazahnya secara simbolis dilakukan oleh Bupati Mojokerto,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan siswa kelas lulusan MAN 2 Mojokerto sebelumnya tidak bisa mengambil ijazah karena dianggap belum menyelesaikan pembayaran yang dibungkus dengan nama “sumbangan sukarela” dan “infak”.
Meski disebut sukarela, wali murid mengaku nominalnya ditetapkan secara sepihak dan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan ijazah.
Situasi berubah ketika BAZNAS Kabupaten Mojokerto turun tangan dan mengalokasikan dana zakat serta infak yang dikelola lembaga amil tersebut untuk melunasi pembayaran yang ditagih sekolah. Dengan dana tersebut, ijazah para siswa akhirnya diserahkan kepada masing-masing pemiliknya. Namun, solusi ini justru memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
“Kami lega ijazah anak-anak sudah di tangan, tapi cara ini membuat kami bingung. Mengapa sekolah bisa menahan ijazah dengan alasan pembayaran yang seharusnya sukarela? Dan kenapa akhirnya harus pakai dana BAZNAS? Ini seolah-olah ada kejanggalan,” ujar salah satu wali murid yang anaknya ikut mendapat bantuan penebusan ijazah tersebut.
Sementara itu, Rahmad basuki selaku kepala MAN 2 belum memberikan tanggapan apapun terkait kejadian ini, berbeda dengan humasnya.
Menurut humas MAN 2 ketika di konfirmasi melalui percakapan whatshap mengakui memang benar adanya penebusan ijazah untuk 2 siswa MAN 2 melalui program tebus ijazah yang diadakan oleh Baznas dan penyerahan ijazahnya secara simbolis dilakukan oleh Bupati Mojokerto,terangnya.
Praktik ini dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) serta aturan terkait yang melarang keras penahanan ijazah dengan alasan apapun, termasuk alasan pembayaran sumbangan. Ijazah merupakan hak mutlak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat paksa untuk menagih biaya, baik yang bersifat resmi maupun sukarela.
Selain itu, penggunaan dana BAZNAS untuk “menebus” ijazah yang ditahan sekolah juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan aturan penyaluran dana zakat. Dana BAZNAS seharusnya dialokasikan untuk program pemberdayaan dan bantuan kepada mustahik sesuai syariat, bukan untuk melunasi kewajiban yang muncul akibat dugaan praktik yang melanggar aturan.














