Refleksi HUT ke-81 RI: Tiga Serangkai Soroti Pergeseran Tradisi 17-an hingga Mandeknya Pemberantasan Korupsi

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti pada kemeriahan seremonial. Di tengah tradisi lomba 17 Agustus yang mulai ditinggalkan sebagian lingkungan masyarakat, persoalan yang jauh lebih mendasar justru kembali dipertanyakan: sejauh mana kemerdekaan benar-benar dirasakan ketika korupsi masih menggerogoti uang rakyat dan instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan belum juga tuntas?

 

Pandangan tersebut disampaikan tiga serangkai, Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin, yang menjadikan momentum kemerdekaan sebagai ruang refleksi terhadap kondisi sosial dan penegakan hukum di Indonesia.

 

Menurut mereka, hilangnya perlombaan 17-an di sejumlah lingkungan RT/RW tidak serta-merta dapat dianggap sebagai lunturnya nasionalisme. Perlombaan yang berkembang sebagai tradisi sosial sejak beberapa dekade setelah kemerdekaan pada dasarnya merupakan sarana hiburan dan mempererat hubungan antarwarga, bukan ukuran tunggal kecintaan terhadap bangsa.

 

Ada sejumlah alasan mengapa sebagian masyarakat mulai mengurangi atau meniadakan kegiatan tersebut. Mulai dari keterbatasan anggaran RT/RW, beban iuran warga, kesibukan pekerjaan dan pendidikan, hingga potensi munculnya gesekan apabila kompetisi berlangsung secara berlebihan.

 

Namun, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya lomba.

 

Kemerdekaan, menurut mereka, justru harus diterjemahkan dalam tindakan yang lebih substantif. Upacara bendera, kerja bakti, malam tirakatan, kegiatan sosial hingga membantu warga yang membutuhkan dinilai dapat menjadi bentuk perayaan yang tidak kalah bermakna.

 

«“Kondisi saat ini ibarat pahlawan yang menangis di makam melihat lunturnya nilai nasionalisme dan ancaman perpecahan bangsa,” ujar Eko Gagak.»

 

Korupsi: Merdeka Secara Formal, Belum Sepenuhnya Berdaulat atas Uang Rakyat

 

Sorotan kemudian diarahkan pada persoalan korupsi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan besar negara.

 

Bagi ketiga tokoh tersebut, ironi kemerdekaan akan selalu muncul ketika uang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat justru dikorupsi oleh orang-orang yang memperoleh amanah dari negara.

 

Secara moral, koruptor memang menuai kecaman publik karena tindakannya dianggap mengkhianati kepercayaan masyarakat. Namun secara hukum, status sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana tidak menghapus hak-hak dasar yang tetap dijamin peraturan perundang-undangan.

 

Persoalan lain yang terus menjadi sorotan adalah pemberian remisi kepada narapidana, termasuk mereka yang menjalani hukuman karena perkara korupsi. Momentum kemerdekaan setiap tahun kembali memunculkan pertanyaan publik: apakah sistem pemidanaan saat ini benar-benar mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara?

 

Pertanyaan itu semakin relevan ketika pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi juga dari berapa besar aset negara yang berhasil dikembalikan.

 

RUU Perampasan Aset Jangan Terus Menjadi Janji Politik

 

Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi isu penting.

 

Ketiga serangkai menilai regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana memiliki posisi strategis dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, terutama ketika pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau memindahkan hasil kejahatannya.

 

Mereka mempertanyakan mengapa pembahasan regulasi yang dinilai strategis tersebut harus berlarut-larut di tengah tuntutan masyarakat agar negara lebih agresif mengejar hasil kejahatan.

 

Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada penangkapan dan pemenjaraan, sementara aset hasil kejahatan tetap aman di tangan pelaku atau berpindah kepada pihak lain.

 

Jika tujuan pemberantasan korupsi adalah melindungi keuangan negara, maka pemulihan aset semestinya menjadi salah satu prioritas utama.

 

Perampasan aset juga dinilai penting untuk menghadapi situasi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan proses pidana tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap menjunjung prinsip due process of law dan perlindungan terhadap hak pihak yang tidak bersalah.

 

Penundaan regulasi tersebut, menurut mereka, berpotensi menciptakan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan dan memindahkan aset. Pada saat yang sama, negara harus menanggung biaya penanganan serta pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan.

 

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “kapan RUU Perampasan Aset disahkan?”, tetapi lebih jauh: apakah negara benar-benar memiliki keberanian politik untuk mengejar uang hasil kejahatan sampai ke akar-akarnya?

 

Kritik Harus Tajam, Tetapi Jangan Menjadi Fitnah

 

Di tengah meningkatnya kritik masyarakat, ketiga serangkai juga mengingatkan agar perdebatan publik tetap berada dalam koridor hukum.

 

Munculnya label seperti “penjilat”, “pengkhianat”, maupun berbagai stigma terhadap organisasi politik atau kemasyarakatan tidak dapat dijadikan dasar untuk melarang suatu organisasi merayakan HUT Kemerdekaan.

 

Kritik terhadap kebijakan, lembaga maupun organisasi merupakan bagian dari ruang demokrasi sepanjang disampaikan berdasarkan fakta, tidak mengandung fitnah, dan tidak melanggar ketentuan hukum.

 

Kemerdekaan bukan hanya soal mengibarkan bendera Merah Putih atau menggelar perlombaan di kampung.

 

Kemerdekaan juga berarti keberanian masyarakat mempertanyakan penggunaan uang negara, keberanian aparat menindak kejahatan tanpa pandang bulu, serta keberanian negara mengejar kembali setiap rupiah yang dirampas dari rakyat.

Momentum HUT ke-81 RI karenanya harus menjadi lebih dari sekadar seremoni tahunan.

 

Jika perlombaan 17-an berhenti, nasionalisme tidak boleh ikut berhenti. Jika upacara selesai, semangat kebangsaan tidak boleh ikut bubar.

 

Dan jika koruptor masih mampu menyembunyikan hasil kejahatannya sementara rakyat terus menanggung akibatnya, maka pertanyaan paling mendasar patut diajukan.

Sudahkah Indonesia benar-benar merdeka dari korupsi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *