Kecewa Persoalan Tak Kunjung Tuntas, Warga Surabaya Pasang Banner Serukan Penegakan Hukum

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id — Delapan tahun bukan waktu yang sebentar. Namun, bagi M. Soleh, warga Kalilom Lor Indah Seruni, Surabaya, persoalan yang disebutnya telah berlangsung selama kurun tersebut hingga kini belum memberikan jawaban yang dianggapnya memuaskan.

 

Kekecewaan itu akhirnya disampaikan secara terbuka. Sebuah banner berisi kritik dan tuntutan dipasang di atas rumahnya sebagai bentuk protes sekaligus upaya menarik perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

 

Soleh menyatakan, selama bertahun-tahun dirinya memilih menempuh berbagai upaya untuk mencari penyelesaian. Sikap diam yang selama ini ditunjukkannya, menurut dia, tidak boleh dimaknai sebagai bentuk ketakutan.

 

“Kami diam menata perlawanan. Kami diam bukan bodoh, kami diam bukan takut,” tegas Soleh kepada media ini, Senin (10/08/2026).

 

Kritik Terbuka kepada Aparat dan Pemerintah

Banner tersebut secara terbuka ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kajati Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta jajarannya.

 

Melalui pesan yang dipasang di rumahnya, Soleh meminta agar persoalan yang selama ini diperjuangkannya mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pihak berwenang.

 

Ia mempertanyakan mengapa persoalan yang menurut pengakuannya telah berlangsung sekitar delapan tahun belum juga menemukan titik terang.

 

Bagi Soleh, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi. Menurutnya, kasus yang berlarut-larut juga menyentuh pertanyaan yang lebih besar mengenai kepastian hukum dan sejauh mana suara masyarakat mendapatkan respons dari institusi yang memiliki kewenangan.

 

Muncul Tudingan Keras, Aparat Diminta Membuktikan

 

Isi banner juga memuat tudingan mengenai dugaan adanya pihak yang disebut melindungi pemilik bangunan yang oleh Soleh disebut sebagai “bangunan bodong”.

 

Selain itu, terdapat pula tudingan mengenai dugaan keberadaan oknum yang disebut “preman kebal hukum”.

 

Namun demikian, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Soleh dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

 

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, pemeriksaan dokumen, penelusuran fakta di lapangan, serta proses hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Dengan kata lain, publik kini membutuhkan jawaban, bukan sekadar saling klaim.

 

“Kami Diam Bukan Takut”

 

Yang menarik, Soleh tidak memilih menyampaikan kekecewaannya melalui aksi kekerasan atau tindakan anarkis.

Ia justru menggunakan rumahnya sebagai ruang menyampaikan aspirasi kepada publik dan para pemangku kepentingan.

 

Tiga kalimat menjadi pesan utama yang dipasang:

“Kami diam bukan takut.”

“Kami diam bukan bodoh.”

“Kami diam menata perlawanan.”

 

Pesan tersebut menjadi simbol sikap Soleh setelah mengaku menunggu selama bertahun-tahun.

 

Ia ingin menunjukkan bahwa diam bukan berarti persoalan telah selesai. Sebaliknya, diam disebut sebagai bagian dari proses menata langkah untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai keadilan.

 

Delapan Tahun, Ke Mana Arah Penanganannya?

 

Pertanyaan paling mendasar kini justru tertuju pada substansi persoalan yang disebut telah berlangsung selama delapan tahun.

 

Apa yang sebenarnya terjadi?

Laporan atau pengaduan apa saja yang telah ditempuh?

Apakah seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur?

Bagaimana status legalitas bangunan yang dipersoalkan?

Apakah terdapat bukti yang mendukung berbagai tudingan yang disampaikan?

Dan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah apa yang telah atau akan dilakukan aparat?

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Publik membutuhkan kejelasan berdasarkan dokumen, fakta, dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Warga Menunggu Respons

 

Pemasangan banner tersebut kini menjadi bentuk tekanan moral sekaligus komunikasi publik dari seorang warga yang mengaku telah menunggu penyelesaian selama delapan tahun.

Soleh menempatkan dirinya sebagai “Pencari Keadilan”.

 

Kini, bola berada di tangan institusi yang memiliki kewenangan.

 

Apakah kritik tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara objektif?

Apakah berbagai dugaan yang disampaikan akan diuji berdasarkan bukti?

 

Dan yang paling penting, apakah persoalan yang disebut telah berlarut-larut selama delapan tahun akhirnya mendapatkan titik terang?

 

Publik tentu berharap setiap persoalan hukum tidak berhenti pada adu pernyataan. Jika terdapat pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Jika tudingan tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terang.

 

Sebab pada akhirnya, kepastian hukum tidak hanya berbicara tentang siapa yang benar atau salah, tetapi juga tentang bagaimana sebuah persoalan diperiksa secara transparan, objektif, dan adil.

 

Delapan tahun telah berlalu.

Kini seorang warga telah menyampaikan protesnya secara terbuka.

 

Pertanyaannya tinggal satu: kapan persoalan ini benar-benar mendapatkan titik terang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *