Mojokerto, cekpos.id – Fenomena kejadian penahanan ijazah yang terjadi di SMK Taman Siswa (TAMSIS) yang berada di kota Mojokerto tepatnya di Jl. panderman VIII, Wates, Kota Mojokerto, bak jamur yang tumbuh di awal musim hujan.
Hal itu terjadi setelah adanya pengambilan ijazah salah satu murid bernama Marsendy Yulio Putra yang sempat ditahan oleh SMK Tamsis sejak tahun 2024, kemarin pada hari Senin (27/7/26) dengan pendampingan dari kader dan simpatisan dari partai solidaritas Indonesia (PSI) dan YLBH GARDA SAKERA S.K.R akhirnya diberikan kepada siswanya meskipun dengan syarat tertentu.
Dengan diberikannya ijazah tersebut, akhirnya viral baik di media sosial maupun di masyarakat setempat sehingga bermunculan pengakuan puluhan alumni SMK Tamsis yang mengaku ijazahnya hingga hari ini masih belum diberikan dikarenakan adanya pembayaran yang belum terselesaikan.
Pengakuan dan pengaduan yang kini telah masuk baik ke redaksi media cekpos melalui kordinator liputan maupun media sosial sungguh sangan miris, mengingat ijazah adalah hak murid yang wajib diberikan pihak sekolahan setelah lulus tanpa kecuali, terkait adanya pembayaran yang belum terselesaikan, itu urusan orang tua dengan pihak sekolah.
Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disidk) Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Hayam Wuruk No.66, Magersari, Kota Mojokerto.
Menurut keterangan staf yang ada, pimpinan jarang ke kantor karena sering giat luar,untuk menemui, harus janjian dahulu.
Karena sulitnya menemui Kepala UPT Disdik Provinsi Jatim yang ada di Mojokerto, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ke Disdik Provinsi Jatim pusat yang ada di Surabaya guna terus memperjuangkan nasib – nasib siswa yang ijazahnya ditahan sekolah.














