MOJOKERTO, Cekpos.id – Upaya kabur pelaku dugaan pembunuhan berinisial S (40) berakhir sia-sia. Setelah sempat melarikan diri ke Lamongan dan berpindah ke kawasan Asemrowo, Surabaya, tersangka akhirnya ditangkap tim Jatanras Polres Kabupaten Mojokerto pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini menutup pelarian singkat pelaku yang sebelumnya mencoba bersembunyi di rumah kerabatnya sebelum kembali ke tempat kerjanya di Surabaya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan yang berujung maut tersebut dipicu konflik rumah tangga. Tersangka mengaku tersulut emosi setelah melihat komunikasi dan unggahan istrinya di media sosial yang memicu rasa cemburu.
“Saya sakit hati dan emosi, lalu datang untuk menyelesaikan masalah. Tapi terjadi pertengkaran hebat,” ungkap tersangka kepada penyidik.
Pertengkaran itu kemudian berubah menjadi aksi brutal. Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, mulai dari memukul hingga mencekik. Situasi semakin fatal saat pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan.
Ibu mertua tersangka yang datang ke lokasi untuk mengantarkan pesanan sekaligus melerai, justru menjadi korban kedua. Ia diserang secara membabi buta hingga meninggal dunia akibat luka serius.
Saat ini, korban istri pelaku masih dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek. Sementara jenazah ibu mertua pelaku masih menjalani proses autopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Keluarga korban mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal terhadap pelaku.
Secara yuridis, tindakan tersangka mengarah pada tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal. Penyidik dapat menerapkan:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,
serta ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Selain itu, aparat juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur perencanaan dalam penyidikan lanjutan.
Kasus ini menunjukkan eskalasi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal ketika konflik tidak dikelola secara rasional. Kepolisian menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan damai, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merenggut nyawa.














