Tuban- Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Tuban, Kecamatan Ngrabakan, Desa Banyubang, Aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut diduga kuat beroperasional meski tidak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait.
Terpantau lahan yang digunakan tambang diduga ilegal sudah sangat tinggi dan menunggu hari akan terjadi bencana longsor.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu warga Desa Banyubang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Sejak awal aktivitas tambang tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).” Katanya kepada media cekpos.id, Selasa (06/05) siang
Kami harap, lanjut salah satu warga, “Aktivitas tambang tersebut segera di tindak lanjuti, karena kalau dibiarkan saja akan menjadi bencana alam (Longsor).” Tambahnya .
Dikonfirmasi terpisah, Handrijanto selaku salah satu petugas sumber daya alam mengatakan, Sesuai kewenangan kami sebatas mendata dan melaporkan kepada dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan kewenangan pengawasan ada di dinas ESDM (Inspektur tambang) dan kementrian (Dirjen penegakan hukum) serta aparat penegak hukum (APH).” Jelas Handrijanto














