Mojokerto, Cekpos.id – Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada dugaan pembunuhan terjadi di Desa Sumbertempur, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026). Seorang pria berinisial S (40), warga Sumbergirang, diduga menyerang istrinya, Y (40), serta ibu mertuanya setelah terjadi konflik rumah tangga yang dipicu kecemburuan.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari warga sekitar, pertengkaran antara pelaku dan korban terjadi sesaat sebelum insiden. Cekcok tersebut diduga memuncak menjadi kekerasan fisik. Pelaku disebut menggunakan benda tumpul dan senjata tajam saat melakukan penyerangan.
Akibat kejadian itu, ibu mertua pelaku dilaporkan meninggal dunia di lokasi dengan luka serius pada bagian leher dan kepala. Sementara itu, Y (40) mengalami luka berat berupa lebam di kepala dan luka sayatan di leher. Korban saat ini dalam kondisi kritis setelah mendapat penanganan di fasilitas kesehatan.
Aparat dari Polsek Puri dan Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Hingga berita ini diturunkan, pelaku dilaporkan melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat. Untuk korban yang mengalami luka berat, ketentuan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru juga dapat dikenakan.
Kasus ini menyoroti kembali eskalasi cepat kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung fatal. Proses penanganan yang transparan dan berbasis alat bukti menjadi kunci untuk memastikan konstruksi perkara tersusun secara utuh, mulai dari motif, kronologi, hingga pertanggungjawaban pidana.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif pasti serta melacak keberadaan pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan sangat ditentukan oleh hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk temuan forensik dan keterangan para saksi di lapangan.














