Keadilan Di Mojokerto Dirasa Suram, Rikha Bersurat Ke DPR RI Hingga Presiden

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Merasa tidak mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rikha Permatasari beserta partner melayangkan surat pengaduan ke beberapa instansi penegak hukum hingga ke Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.

Amarah dan kekecewaan yang begitu mendalam akibat putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Yayu Mulyana, S.H., yang dinilai sangat janggal dan diduga mengabaikan fakta yang ada, membuat hati Rikha Permatasari sangat murka dan kecewa dengan proses penegakan hukum yang ada di Mojokerto.

Dihadapan beberapa awak media yang setia mengawal perjuangan penegakan keadilan, Rikha Permatasari mengungkapkan bahwa persidangan gugatan praperadilan untuk wartawan Amir dinilainya sangat bobrok tanpa mempertimbangkan hal-hal yang kongkrit, diantaranya pendapat saksi ahli dan beberapa bukti adanya dugaan setingan dalam penangkapan wartawan Amir yang disangkakan melakukan pemerasan kepada oknum pengacara.

“Maka dari itu, tidak ada pilihan lain, keadilan tidak hanya di Mojokerto saja, langkah lebih jauh pun akan kami tempuh demi keadilan bagi Amir dan mengembalikan warwah jurnalis yang kini di robohkan dengan adanya bentuk yang mengarah ke kriminalisasi kepada wartawan yang berupaya membongkar adanya dugaan mafia dalam lingkaran narkoba,” kata Rikha.

“Adapun Hari ini, Rabu 29 april 2026 saya telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua komisi lll DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, Makamah Konstitusi, Kapolri,Komnasham dan yang lainnya,” terangnya.

“Besar harapan dengan adanya pengiriman surat pengaduan tersebut, secercah harapan sekiranya ada kepedulian dari pemerintah dan pejabat terkait terhadap para oknum-oknum yang selama ini mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu dan juga untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang selama ini terkesan hukum tajam ke bawah tumpul keatas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *