Mojokerto, Cekpos.id — 25 April 2026 Sidang Praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi memasuki tahap akhir setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, menyerahkan Kesimpulan Pra Peradilan di hadapan Hakim Tunggal dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Mojokerto.
Perkara ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan Hukum, yang dinilai tidak hanya Cacat Prosedur, tetapi juga mengancam Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi: Fakta yang Tidak Terbantahkan
Fakta persidangan menunjukkan Kejanggalan mendasar:
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026;
Sementara Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Artinya, seluruh Tindakan Hukum terhadap Amir dilakukan sebelum adanya Dasar Hukum yang sah.
Kuasa hukum, Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. menegaskan bahwa kondisi ini merupakan Pelanggaran serius terhadap Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan adanya bukti permulaan dan dasar Peristiwa Hukum sebelum tindakan Represif dilakukan.
Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Dalam kesimpulannya, Kuasa Hukum menyatakan:
Penetapan Tersangka TIDAK SAH;
Penangkapan TIDAK SAH;
Penahanan TIDAK SAH;
Seluruh Proses Penyelidikan dan Penyidikan Cacat Hukum.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai melanggar Asas Legalitas, Due Process of Law, dan Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia.
*Wartawan dalam Jerat Pidana, Mekanisme Pers Diabaikan*
Amir Asnawi Merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan Tugas Jurnalistik terkait Dugaan penyimpangan Rehabilitasi Narkoba.
Namun, Aparat Tidak menempuh mekanisme penyelesaian melalui Hukum Pers sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999* tentang Pers, yang mengedepankan penyelesaian melalui Dewan Pers dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya Kriminalisasi terhadap Profesi Wartawan.
*Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum*
*Ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum* dalam Persidangan menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya Laporan Polisi adalah TIDAK SAH dan Batal demi Hukum;
Perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada Prinsip Lex Specialis Hukum Pers.
Indikasi Rekayasa Perkara
Kuasa hukum juga mengungkap adanya Dugaan Rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti bukti rangkaian kejadian yang diduga telah dikondisikan.
Hal ini semakin menguatkan bahwa perkara ini tidak berdiri di atas Proses Hukum yang Objektif dan Profesional.
Harapan pada Putusan Hakim
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026, Perhatian Publik tertuju pada Independensi dan Integritas Peradilan.
Kuasa hukum menyampaikan harapan agar Hakim Tunggal, Yayu Mulyana, dapat memutus perkara ini secara
Objektif, berdasarkan Fakta Persidangan dan ketentuan Hukum yang berlaku.
*“Kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, profesional, dan berintegritas. Kini, seluruh harapan berada pada putusan Yang Mulia Hakim agar dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,”* ujar Advokat Rikha Permatasari.
Ujian Penegakan Hukum dan Keadilan
Perkara ini bukan sekadar perkara Individu, tetapi menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan dalam menjamin bahwa:
setiap Warga Negara diperlakukan sama di Hadapan Hukum;
tidak ada Penyalahgunaan Kewenangan;
dan Hukum benar-benar menjadi alat Keadilan, bukan alat Kekuasaan.
Publik kini menantikan Putusan yang tidak hanya menyelesaikan Perkara, tetapi juga Memberikan Pesan tegas bahwa Hukum di Indonesia ditegakkan secara Adil, Transparan, dan Berintegritas.
Semoga keadilan benar-benar ditegakkan, dan Wartawan Amir memperoleh haknya sebagai warga negara yang sama di Mata Hukum.














