Sulteng, cekpos.id – Teror dan intimidasi terhadap aktivitas tambang emas yang diduga ilegal kembali terjadi di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kali ini menimpa Moh. Yusup Posuma (Yus), warga Desa Tirtanagaya, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 03.45 WITA, saat korban tengah beristirahat di rumahnya.
Aksi penyerangan dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal dengan cara merusak kaca jendela rumah serta kendaraan milik korban. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis keluarga korban, khususnya anak semata wayangnya yang mengalami trauma berat hingga harus dilarikan ke Puskesmas Bolano 1.
“Sebelum kejadian, bos tambang inisial P sempat menelpon saya, tapi saya sudah tidur. Saya baru tahu ada panggilan masuk setelah kejadian perusakan rumah dan motor,” ungkap Yus.
Ia menduga teror ini berkaitan erat dengan sikap kritisnya terhadap aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Lambunu. Sebelumnya, Yus secara terbuka menyoroti dampak lingkungan akibat pertambangan tersebut, mulai dari pendangkalan sungai hingga kerusakan ekosistem.
“Anak saya mengalami trauma berat dan saat ini mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bolano 1. Saya khawatir ada dampak buruk terhadap kesehatannya,” tambahnya.
Serangan ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat. Terlebih, dalam pemberitaan sebelumnya, Yus juga mengungkap adanya ancaman penculikan serta dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, mengecam keras tindakan teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Ini tidak bisa dibiarkan sampai jatuh korban lagi. Apalagi ada anak kecil yang kini mengalami trauma berat akibat serangan brutal di rumah korban,” tegas Mukti.
Ia menilai, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus mengungkap aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.
“Polisi jangan hanya tangkap pelaku. Otak di balik serangan ini harus diusut tuntas. Tangkap semua pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Psikiater anak, Della S.Psi., menilai, kekerasan yang disaksikan langsung oleh anak terhadap orang tuanya dapat memicu trauma mendalam, gangguan kecemasan, hingga potensi stres pascatrauma (PTSD).
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Anak yang menyaksikan kekerasan terhadap orang tuanya berisiko mengalami trauma jangka panjang yang mempengaruhi tumbuh kembang mental dan emosionalnya,” terangnya.
Atas kejadian ini, lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta aparat kepolisian didesak segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya.
Langkah konkret yang perlu diambil antara lain pendampingan trauma healing bagi anak korban, perlindungan saksi dan korban, pengamanan terhadap keluarga korban, dan pengusutan tuntas jaringan tambang ilegal beserta aktor intelektualnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Ketika kritik terhadap dugaan kejahatan lingkungan dibalas dengan teror, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kebebasan berpendapat dan keselamatan warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya jawaban.














