Penangkapan Oknum Wartawan Di Mojokerto, Murni Kriminal Atau Kriminalisasi???

Kebebasan Pers Vs Kekuasaan

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Gelombang kemarahan dan kegelisahan tengah merayapi kalangan insan pers setelah penangkapan seorang oknum yang disebut sebagai wartawan oleh aparat Polres Mojokerto. Peristiwa ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, tetapi dinilai banyak pihak sebagai potret kelam relasi kekuasaan dengan kebebasan pers.

Di tengah sorotan publik, pernyataan Kapolres Mojokerto yang menyebut bahwa pihaknya telah menangkap seseorang yang “bukan wartawan namun melakukan kegiatan jurnalistik”, justru memicu kontroversi baru.

Ucapan tersebut dianggap oleh sejumlah kalangan sebagai narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, seolah-olah identitas jurnalis bisa dicabut begitu saja oleh otoritas tanpa proses yang transparan dan objektif.

Padahal dalam sistem demokrasi modern, profesi wartawan bukan sekadar label atau atribut. Ia adalah bagian dari sistem pengawasan publik terhadap kekuasaan. Bahkan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Namun ironisnya, kasus yang terjadi di wilayah Mojokerto ini justru memperlihatkan wajah lain: ketika wartawan tidak lagi dipandang sebagai pilar demokrasi, melainkan diperlakukan seolah ancaman yang harus dibungkam.

Kontroversi semakin memanas setelah beredarnya sejumlah rekaman video yang memperlihatkan kedekatan antara anggota kepolisian dengan seorang perempuan yang disebut sebagai korban pemerasan dalam kasus tersebut. Video itu memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan komunitas pers.

Bagi sebagian pengamat, kejanggalan-kejanggalan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru operasi yang telah disusun sebelumnya?

Narasi dugaan pemerasan yang disematkan kepada oknum wartawan itu pun dianggap belum sepenuhnya terang. Publik mempertanyakan transparansi proses penangkapan, kronologi sebenarnya, hingga motif di balik operasi tersebut.

Jika benar ada unsur rekayasa atau jebakan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang individu, melainkan kehormatan

Peristiwa di Mojokerto bukanlah kasus tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden yang melibatkan kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap wartawan terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.

Situasi ini menciptakan kekhawatiran serius di kalangan insan pers. Sebab ketika wartawan mulai dipersepsikan sebagai pihak yang mudah disudutkan, maka yang sebenarnya sedang diserang bukan hanya profesi itu sendiri—melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Wartawan sejatinya adalah mata dan telinga rakyat. Mereka hadir untuk mengungkap fakta, membuka informasi yang tersembunyi, dan memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Namun dalam realitas yang kini terjadi, sebagian wartawan merasa diperlakukan seolah-olah mereka adalah sampah masyarakat, bukan pilar demokrasi.

Di negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama kesehatan sistem pemerintahan. Ketika jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut, maka publik bisa memperoleh informasi secara jujur dan transparan.

Sebaliknya, ketika wartawan mulai dibungkam melalui kriminalisasi, maka yang sedang terjadi adalah kemunduran demokrasi secara perlahan.
Kasus Mojokerto kini menjadi simbol dari pertarungan yang lebih besar: antara kebebasan pers dan kekuasaan yang tidak ingin diawasi.

Publik pun kini menunggu jawaban.
Apakah penangkapan ini benar-benar penegakan hukum yang adil, atau hanya satu lagi episode panjang dalam sejarah upaya membungkam suara wartawan?
Yang jelas, satu hal tidak bisa dibantah, ketika wartawan dibungkam, maka suara rakyat ikut dipatahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *