Probolinggo, cekpos.id – Perhatian serius kini tertuju pada sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum memenuhi ketentuan terkait kesehatan dan lingkungan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SPPG Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti yang berlokasi di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Dapur SPPG tersebut terancam ditutup lantaran diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ironisnya, lokasi dapur program tersebut berada di area yang berdekatan dengan aliran sungai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan.
Sejumlah warga dan aktivis pun mengecam keras kondisi tersebut. Mereka menilai keberadaan dapur SPPG tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menurut warga, limbah cair dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga dibuang langsung ke saluran drainase atau selokan.
Limbah tersebut berasal dari sisa aktivitas memasak, seperti air berminyak dan air bekas pencucian bahan makanan, yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Selain itu, warga bersama sejumlah LSM juga meminta agar operasional dapur SPPG Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi izin IPAL serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat dalam operasional dapur penyedia makanan bagi masyarakat.
Desakan juga datang dari elemen mahasiswa dan aktivis lingkungan yang menyoroti adanya limbah berwarna putih yang mengalir dari area dapur dan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar lokasi.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan sanitasi dan pengelolaan limbah.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) disebut telah mengambil langkah tegas terhadap dapur SPPG yang bermasalah dengan melakukan penutupan sementara untuk proses evaluasi, sekaligus memberikan batas waktu bagi pengelola untuk memperbaiki fasilitas yang tidak sesuai standar.
Setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan keamanan pangan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, termasuk tidak memenuhi standar kebersihan maupun menyebabkan gangguan kesehatan, maka operasional dapur SPPG tersebut berpotensi ditutup secara permanen.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kebersihan, keamanan pangan, serta kelestarian lingkungan.














