Surabaya || Cekpos.id, Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah lelah dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dimana, kerja keras anggota polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut bertujuan agar Kota Surabaya dapat terbebas dari pengaruh narkoba.
Alhasil, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (29) seorang pria penjual nasi goreng asal Jl. Tambak Asri Gang Tanjung Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kanit II, Ipda Eddy menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari tindak lanjut dari informasi warga setempat.
“Informasi yang kita terima yakni, tersangka DA tanpa hak menguasai,memiliki, menjual ,mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, anggota yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, langsung melakukan penangkapan. Dan saat dilakukan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 50,64 gram.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan tanjung perak guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan lagi,” ucapnya
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu seuah tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” yang didalamya berisi sebuah Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat sekitar 50, 64 gram dan 1 unit hp.
“Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Fathur)