Serang, Cekpos.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMKN 2 Kota Serang akhirnya mendapat perhatian serius setelah hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah mengungkap adanya pengembalian dana kepada orang tua atau wali siswa terkait pungutan seragam sekolah.
Hal tersebut terungkap melalui surat resmi Inspektorat Daerah Provinsi Banten Nomor 700/334-Inspektorat/2026 tertanggal 04 Maret 2026, yang menyebutkan bahwa terdapat kelebihan titipan uang seragam yang sebelumnya diterima melalui Koperasi Binustek dan telah dikembalikan kepada orang tua/wali siswa.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang sebelumnya diajukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten, terkait dugaan pungutan liar, manipulasi harga, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kota Serang.
Dalam hasil pemeriksaan itu, Inspektorat merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait evaluasi kinerja manajerial Kepala SMKN 2 Kota Serang, Dr. Maksudi Zen Muttaqin, M.Pd, yang dinilai kurang optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan serta manajemen sekolah.
Selain itu, Inspektorat juga memerintahkan pihak sekolah untuk segera mengembalikan kelebihan titipan uang seragam yang diterima melalui Koperasi Binustek, yang selama ini menjadi wadah pengelolaan pengadaan seragam siswa. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kelebihan titipan uang seragam tersebut telah dikembalikan kepada orang tua/wali siswa.
Fakta adanya pengembalian dana tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pungutan yang terjadi sebelumnya bermasalah secara administratif. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, pengembalian dana kepada masyarakat umumnya dilakukan apabila terdapat kelebihan pembayaran, kesalahan prosedur, atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum surat Inspektorat tersebut diterbitkan, LSM Triga Nusantara Indonesia terlebih dahulu melayangkan surat resmi kepada Kepala SMKN 2 Kota Serang dengan Nomor 044/SP-TRINUSA/DPD/BTN/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat itu meminta penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk total nominal dana yang dikembalikan serta status sanksi administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Menindaklanjuti jawaban Inspektorat tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten juga secara resmi telah melayangkan surat balasan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Banten guna meminta penegasan lebih lanjut terkait rincian nominal dana yang dikembalikan, jumlah penerima pengembalian, serta kejelasan sanksi administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten, Wahyudin, menegaskan bahwa pengembalian dana kepada orang tua siswa tidak serta-merta menghapus tanggung jawab administratif maupun potensi pelanggaran dalam tata kelola pendidikan.
> “Pengembalian dana adalah langkah korektif administratif, tetapi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab jabatan. Harus ada kejelasan mengenai nominal dana, mekanisme pengembalian, serta evaluasi sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Dalam surat Inspektorat juga disebutkan bahwa rekomendasi terkait sanksi disiplin terhadap Kepala SMKN 2 Kota Serang masih dalam proses tindak lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Artinya, hingga saat ini proses administratif terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.
LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian administratif serta transparansi penuh dari pihak sekolah maupun instansi pembina pendidikan di Provinsi Banten.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam dunia pendidikan, yakni pungutan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri yang kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari titipan seragam, pengadaan perlengkapan sekolah hingga kontribusi melalui koperasi sekolah.
Padahal secara prinsip, sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memastikan bahwa praktik pungutan yang merugikan masyarakat tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan negeri.














