Polsek Krembangan Bekuk Pengedar Sabu Sawah Pulo

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Penyalahgunaan narkotika telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia, tepatnya dikalangan masyarakat. Salah satu narkotika menjadi fokus utama adalah sabu-sabu.

Seperti yang dilakukan salah satu warga Sawah Pulo Gang 4 berinisial MA. Ia diamankan oleh polisi setelah kedapatan memiliki, menyimpan, menjual, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Agung melalui Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan awal mula penangkapan. Dimana pada hari Kamis (16/11/2023), anggotanya mendapati informasi bahwa ada salah satu warga Sawah Pulo yang telah melakukan tindak pidana dengan keterkaitan barang haram golongan I jenis sabu.

“Tak berselang lama anggota langsung melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri pelaku. Dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Sehingga, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti jenis sabu yang di simpan didalam laci,” jelas Kanit.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang ditemukan yakni, 9 (sembilan) poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 3 gram. Adapun rinciannya yakni, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,31 gram,” ulas Agung.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *