Ponorogo, Cekpos.id – Kisah cinta dengan selisih usia 28 tahun terjadi di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Ahmad Suryatna, pria berusia 30 tahun, akhirnya resmi mempersunting Sisri, perempuan 58 tahun yang telah berstatus janda dan memiliki dua cucu.
Pernikahan keduanya pun viral dan sah secara agama dan negara setelah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jenangan.
Akad nikah berlangsung sederhana. Mahar yang diberikan Ahmad berupa seperangkat alat salat dan uang tunai Rp200 ribu. Kepala KUA Jenangan, Najib Ahmadi, membenarkan pernikahan tersebut dan menyebut pasangan ini sebelumnya telah lama hidup bersama.
“Ahmad kelahiran 1996, status jejaka, dari Desa Wates. Sedangkan Sisri kelahiran 1968, janda dari Desa Nglayang. Selisih usia mereka 28 tahun,” ujar Najib, Sabtu (31/1/2026).
Najib menjelaskan, sebelum dicatatkan di KUA, Ahmad dan Sisri telah menjalani nikah siri selama empat tahun. Baru pada tahun ini keduanya sepakat mengesahkan pernikahan secara hukum negara.
Ahmad bercerita, awal kedekatannya dengan Sisri bermula dari niat sederhana: membantu pekerjaan. Sisri sehari-hari berjualan beras, gabah, dan jagung, sementara Ahmad ikut membantu tanpa pamrih.
“Saya cuma niat bantu kerja. Nggak punya apa-apa, cuma bantu jualan beras sama gabah,” kata Ahmad.
Seiring waktu, kebersamaan itu menumbuhkan rasa. Setelah tiga tahun bekerja bersama, perasaan sayang pun muncul dan berubah menjadi keinginan untuk hidup bersama.
“Istri orangnya baik, perhatian, dan sering bantu orang tua saya. Dari situ muncul rasa sayang,” ujarnya.
Bagi Ahmad, perbedaan usia bukan persoalan. Ia justru merasa nyaman dengan kedewasaan Sisri yang menurutnya mampu memberi ketenangan.
“Saya memang lebih senang yang dewasa,” tuturnya singkat.
Di sisi lain, Sisri mengaku sempat meragukan keseriusan Ahmad. Sebagai seorang janda, ia awalnya tak percaya pria yang jauh lebih muda itu benar-benar ingin menikahinya.














