Surabaya, cekpos.id – Terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan pelepasan pengiriman susu bubuk tanpa merk/ilegal yang dilalukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, awak media melakukan penelusuran terhadap nomor telepon yang diduga berkomunikasi dengan pihak yang melakukan penyuapan.
Dari hasil pengecekan melalui aplikasi Gatecontact, didapati nomor 08123xxx0017 itu, memiliki nama Bripka J dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Jika memang Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga melakukan pengamanan disertai dugaan pelepasan pengiriman susu bubuk tanpa merk/ilegal tersebut, tentunya patut diduga Satuan Kerja (Satker) di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak amburadul.
Hal tersebut dikarenakan, yang seharusnya melakukan tugas untuk mengamankan pengiriman susu tanpa merk/ilegal tersebut yakni, fungsi Kriminal Khusus (Krimsus) atau Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) bukan Unit PPA.
Awak media mencoba melakukan komfirmasi terhadap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto untuk memastikan apakah nomor telepon tersebut benar – benar milik Bripka J dari Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) pada hari Kamis (20/11/2025), awak media melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Namun, meskipun terlihat aplikasi WA milik Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berstatus online, namun beliau enggan membalas / menanggapi konfirmasi awak media.
Bahkan, hingga pemberitaan ini dipublikasikan, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto tetap bungkam tidak ingin membalas konfirmasi dari awak media.














