Jakarta Utara, CekPos.id – Penanganan laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh H. Moch Fahrorrosi disebut belum menunjukkan progres selama lebih dari 14 bulan. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan penetapan penyitaan, pelapor mengaku belum melihat tindakan dari pihak penyidik.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/1227/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Pihak terlapor disebut atas nama H. Mukodas, dengan objek sengketa berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, warna putih mutiara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan penetapan izin penyitaan dengan nomor 528/PenPid.B-SITA/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Maret 2025. Kendaraan yang dimaksud dalam penetapan tersebut adalah:
Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara
Nomor polisi: B 999 MKD
Nomor rangka: MK2KRWPNUMJ001640
Nomor mesin: 4N15UHC2768
STNK atas nama PT Asri Jaya Mandiri
Alamat: Villa Mutiara Kirana Selatan, Bekasi
Namun berdasarkan penuturan pelapor, hingga kini penetapan tersebut belum dieksekusi.
“Surat penetapan sita dari pengadilan sudah ada, tapi penyidik belum bergerak. Informasi dari saya, unit ada di rumah 480 atas nama H. Mahmud,” ujar Fahrorrosi.
Ia juga menyampaikan kekecewaan atas lambatnya perkembangan laporan.
“LP saya tidak jalan sudah 14 bulan, tidak ada perkembangan,” katanya.
Fahrorrosi menambahkan bahwa dirinya mendengar informasi tidak resmi terkait dugaan adanya upaya menghambat perkara.
“Ada info yang saya dengar dari lingkungan terlapor bahwa penyidik diduga menerima uang Rp150 juta untuk menghentikan perkara ini. Itu yang saya dengar, tapi saya belum tahu kebenarannya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dari pelapor dan belum terverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun penyidik terkait keluhan tersebut.
Pelapor meminta agar pimpinan Polri ikut mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan pelaksanaan penetapan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.