Demi Keuntungan 150 Ribu, Dua Orang Pengedar Rela Masuk Penjara

banner 120x600

Surabaya – Dua tersangka pengedar narkoba tak berkutik setelah ditemukan barang haram setelah dilakukan penggeledahan badan, Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 13.00 wib.

‎Ditemukannya barang bukti jenis sabu sabu di kedua tersangka yaitu berdasarkan laporan masyarakat.

‎Gerak cepat anggota langsung melakukan pemantauan terhadap ciri ciri tersangka yang berhasil dikantongi oleh petugas.

‎Dinyatakan benar anggota langsung melakukan penggeledahan badan tersangka KS dan ditemukan barang bukti berupa sabu.

‎“lanjunnya, KS dilakukan pengembangan pada saat itu dan berhasil mengamankan DP 34 tahun, tak jauh dari rumahnya.“ Terangnya

‎Setelah diinterogasi tersangka KS mengakui membeli narkoba kepada DP Tertangkap.

‎Untuk motif tersangka DP berperan sebagai pengedar narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 150.000, per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

‎Total 4 poket yang ditemukan berisikan 0,119 gram, 0,086 Gram, 0,066 Gram, Total berat NETTO 2,379 (dua koma tujuh lima empat) Gram., 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah topi rajut, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam silver N6724TAH.

‎Iptu Yoyok mantan unit idik I satresnarkoba polrestabes surabaya berkomitmen dan tidak bermain-main dalam memberantas tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu dimana saja, terutama wilayah Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *