Surabaya || Cekpos.id, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di jalan rembang 74B surabaya, Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib.
Diketahui indetitas pelaku pengeroyokan yakni AS, 24 Tahun, Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William melalui Humas Iptu Suroto menuturkan. Dimana Pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 skj. 20.30 Wib, Pelaku AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya.
Kemudian pelaku dengan teman temannya berpesta miras sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib. Sesudah pesta miras teman-temannya bermain motor dengan memblayer-blayer diperkampungan, sehingga. warga kampung tidak senang.
”Selanjutnya korban CH menegur pelaku AS bersama teman-temannya. Dikarenakan tidak terima pelaku AS bersama teman-temannya berkumpul pada tanggal 1 Januari 2024, sekira pukul 22.30 Wib. pelaku AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari keberadaan korban CH.”Urainya
Tak lama Kemudian pelaku berhasil menemukan korban CH yang berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan pengerusakan, penganiaya dan pengeroyokan.
”Dengan adanya kejadian tersebut AIP selalu anak dari korban langsung mendatangi dan membuat laporan ke polres pelabuhan tanjung perak surabaya.”Pungkasnya
Tak butuh waktu lama 1 X 24 jam anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk AS pelaku pengeroyokan tersebut di Dupak Bangunrejo Surabaya.
Pelaku kini dijebloskan kedalam sel tahanan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.”Tegas Kapolres AKBP William … (Fathur)