Tanah Absentee di Madura: Ketika Reforma Agraria Berhadapan dengan Realitas Sosial

banner 120x600

BANGKALAN. Cekpos.id — Persoalan kepemilikan tanah absentee atau tanah guntai kembali menjadi perhatian dalam praktik

 

pertanahan di berbagai daerah, termasuk di Madura. Tanah absentee pada dasarnya merupakan

 

kepemilikan tanah pertanian oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan lokasi tanah tersebut berada. Larangan mengenai kepemilikan tanah secara absentee sebenarnya bukan hal baru dalam hukum agraria Indonesia. Ketentuan ini telah lama diatur sebagai bagian dari semangat reforma agraria

untuk mencegah penumpukan penguasaan tanah dan melindungi petani kecil.

 

Melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai aturan turunannya, negara menghendaki

 

agar tanah pertanian dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Prinsip ini lahir dari gagasan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dijadikan alat spekulasi ekonomi semata. Karena itu, kepemilikan tanah pertanian oleh orang yang tinggal jauh dari lokasi tanah dianggap berpotensi

 

menimbulkan ketimpangan penguasaan lahan dan melemahkan produktivitas pertanian masyarakat setempat.

 

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika aturan tersebut diterapkan dalam konteks sosial masyarakat

 

Madura. Karakteristik masyarakat Madura memiliki hubungan emosional yang sangat kuat terhadap tanah warisan keluarga. Tidak sedikit warga Madura yang merantau ke Surabaya, Kalimantan, Jakarta, bahkan luar negeri, tetapi tetap mempertahankan tanah pertanian milik keluarganya di kampung halaman. Bagi masyarakat Madura, tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan simbol identitas keluarga dan kehormatan sosial.

 

Dalam praktiknya, banyak tanah pertanian di Madura tetap dikelola oleh kerabat atau sistem bagi hasil

 

meskipun pemiliknya tinggal di luar daerah. Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah seluruh bentuk kepemilikan absentee harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap semangat reforma agraria?

 

Di sinilah hukum agraria Indonesia menghadapi tantangan besar antara kepastian hukum dan realitas sosial masyarakat. Negara memang berkepentingan mencegah monopoli penguasaan tanah oleh pemilik

 

modal. Akan tetapi, pendekatan hukum yang terlalu formal juga berpotensi mengabaikan kondisi sosiologis masyarakat lokal.

 

Persoalan tanah absentee di Madura tidak selalu identik dengan penguasaan tanah secara eksploitatif.

 

Banyak kasus menunjukkan bahwa pemilik tanah tetap memiliki hubungan sosial yang kuat dengan tanahnya, meskipun secara administratif tinggal di luar kecamatan. Bahkan hasil tanah tersebut sering kali

 

masih menjadi sumber penghidupan keluarga besar di desa. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih

 

cermat membedakan antara kepemilikan absentee yang bersifat spekulatif dengan kepemilikan yang lahirkarena faktor budaya, migrasi ekonomi, dan hubungan kekeluargaan. Penegakan hukum agraria tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai sosial yang hidup di masyarakat. Selain itu, lemahnya pengawasan pertanahan selama ini menyebabkan aturan

 

mengenai tanah absentee sering diterapkan secara tidak konsisten. Dalam banyak kasus, larangan

 

absentee justru mudah dihindari melalui penggunaan identitas keluarga atau peralihan hak secara formalitas. Akibatnya, masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling rentan terkena penertiban, sementara pemilik modal besar tetap dapat menguasai lahan melalui berbagai celah hukum. Apabila tujuan utama reforma agraria adalah menciptakan keadilan sosial, maka kebijakan pertanahan harus benar-benar diarahkan untuk melindungi petani dan mencegah ketimpangan penguasaan tanah. Penegakan

 

aturan tanah absentee seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif tempat tinggal pemilik tanah, tetapi juga harus melihat apakah penguasaan tanah tersebut merugikan masyarakat sekitar atau justru tetap memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Pada akhirnya, persoalan tanah absentee di Madura

 

menunjukkan bahwa hukum agraria tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial masyarakat. Negara memang perlu menjaga prinsip fungsi sosial tanah, tetapi hukum juga harus mampu memahami karakter budaya masyarakat yang menjadikan tanah bukan sekadar objek ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan keberlangsungan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *