SURABAYA, Cekpos.id – Penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA kembali mendapat perhatian keluarga korban setelah terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/99/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 29 Januari 2020. Setelah bertahun-tahun menjadi perhatian keluarga, informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di salah satu minimarket kawasan Jalan Raya Kenjeran akhirnya disampaikan kepada kepolisian.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pada Kamis (13/8/2026). Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan AKBP Melatisari, S.H., M.H., melalui Unit 2 yang dipimpin Ipda Felicia Lina Kristy, bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 20.58 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari ibu korban. Namun, bagi keluarga, pengamanan terduga pelaku bukanlah akhir dari perkara. Justru, langkah tersebut dinilai menjadi awal penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan serius, transparan, profesional, dan tidak berhenti pada tahap pengamanan semata.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang sudah merespons dengan cepat laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.
Keluarga meminta penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Mereka juga berharap setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama keluarga. Kondisi psikologis anak, hak korban, serta keamanan selama proses hukum dinilai tidak boleh diabaikan.
Kini, publik menunggu sejauh mana proses hukum perkara tersebut akan dikembangkan oleh penyidik. Pengamanan terduga pelaku harus diikuti dengan penyidikan yang objektif, pembuktian yang kuat, serta kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Keluarga korban berharap tidak ada lagi ketidakpastian dalam perkara ini. Mereka meminta kepolisian bekerja secara profesional hingga seluruh rangkaian perkara menjadi terang dan memberikan keadilan bagi korban.














