Surabaya — Seorang pria berinisial S, Warga Wonokusumo Jaya Yang di tangkap oleh Satuan reskoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya pengguna narkoba dipulangkan oleh salah satu yayasan rehabilitasi Plato hanya dalam waktu 2 minggu menjalani program. Pemulangan lebih cepat ini berbeda dengan standar rekomendasi dari BNNK Surabaya
Berdasarkan data, klien tersebut masuk ke yayasan pada Tanggal 24 Juli 2026 dan sudah dipulangkan pada Tanggal 11 Agustus 2026 Alasan pemulangan disebut karena pertimbangan internal yayasan dan kondisi klien yang dinilai pengguna ringan
Menurut keterangan narasumber yang enggan di sebutkan namanya, Iya benar pria berinisial S itu sudah di pulangkan, perkiraan terhitung mulai masuk sampai keluar 2 Minggu.
“Dibantu oleh yayasan rehabilitasi Plato, dikarenakan pria berinisial S itu pengguna ringan.” Kata narasumber kepada media ini, Rabu (12/08) siang
Menanggapi hal tersebut, Ketua BNNK Surabaya, Kombespol Heru Prasetyo menegaskan bahwa pihak BNNK merekomendasikan dilakukan rawat inap paling lama 3 bulan.
“Kami merekomendasikan untuk dilakukan rawat inap paling lama 3 (Tiga) bulan. Dan kembali saya sampaikan bahwa keputusan selanjutnya adalah kewenangan Penyidik. Artinya, penyidik dapat menggunakan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Maka, Kembali saya sampaikan dan/atau sarankan untuk mengkonfirmai langsung kepada pihak Penyidik Polri,” tegasnya.
Lanjut Heru menambahkan, terkait pengguna narkoba berinisial S tersebut dirawat inap selama 2 mingguan, hal tersebut tergantung dari kliennya dan merupakan tanggungjawab pimpinan lembaganya.
“Boleh tidaknya sesuai aturan yang saya pahami adalah mendasari hasil dan/atau perkembangan program rehabilitasi yang telah dijalani oleh klien.
Dan ini merupakan kompetensi profesi Konselor dan tanggung jawab Pimpinan lembaga rehabilitasi. Mohon maaf, saya tidak mau dan tidak boleh berpersepsi atau ber andai-andai, karena harus mendasari fakta dan data,” pungkasnya
Demi informasi yang berimbang media mengkonfirmasi kepala Yayasan Rehablitasi Plato Dita Amalia, Namun hingga sampai saat ini tidak ada jawaban alias bungkam dan diduga alergi media .
Hingga berita ini di publikasikan redaksi membuka ruang hak jawab kepada yang berkepentingan yayasan rehabilitasi Plato sesuai UU pers no 40 tahun 1999.














