Ngaku Ditebus Puluhan Juta, Ini Bukti Foto Tersangka Sudah Bebas

banner 120x600

Surabaya – Inilah tampang RR warga Jalan Jagiran Komplek No.53 G Surabaya. Pria muda tersebut pada tanggal 26 Juli 2025 mengaku ditangkap petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria kelahiran Surabaya tersebut ditangkap petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan mempunyai narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu saat digrebek dirumahnya.

Namun sangat disayangkan, pada tanggal 05 Agustus 2025, RR sudah bisa menghirup udara bebas usai orang tua perempuannya membayar sejumlah uang sebesar Rp.35 juta rupiah.

Menurut Rizky, awalnya diminta tebusan uang sebesar Rp.90 juta. Namun setelah ditawar diel dengan nominal Rp.35 juta rupiah.

“Trus mamaku ngelemek’i duwek 35,” ungkap singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, masih belum ada keterangan resmi dari Kanit 3 Satresnarkoba Iptu Idam dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *