Ketahuan Ambil Sabu Sistem Ranjau, Kedua Tersangka Diamankan Polisi

banner 120x600

Sidoarjo – Ungkap Kasus Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, Unit reskrim polsek taman Polres Sidoarjo berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Pada hari minggu tanggal 17 November 2024, sekitar pukul 01.00 wib,

Kedua tersangka yakni AR umur 22 tahun Alamat Ketegan dan AT umur 30 tahun Alamat Bebekan Selatan Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek taman KOMPOL ANGGONO JAYA, S.S.T.,M.M. menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, anggota reskrim melaksanakan patroli kring serse dan mendapati laporan dari masyarakat, bahwa di depan Masjid Al Masholiq Jl. Geluran PLN ada dua orang yang dicurigai melakukan kejahatan.

“Gerak cepat anggota reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barang bukti jenis sabu.”Terangnya Kapolsek

Kemudian kedua tersangka langsung diamankan dan dibawah ke mapolsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi terhadap kedua tersangka menyatakan, Bahwa, barang haram tersebut miliknya yang beli dengan sistem ranjau.”Paparnya

Untuk barang bukti yang disita unit reskrim yaitu 1 (satu) buah kantong plastic klip berisikan kristal warna putih diduga sabu berat + 1.10 gram dibungkus solasi warna hitam, 1 buah Hp merk Oppo warna biru nomor kartu 0856**** yang berisikan Chat WA tempat pengiriman lokasi barang sabu, 1 unit spd mtr Honda Beat Nopol W 4881 NEV.

“Guna pertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan.”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *