Dicekik Biaya Training Rp20 Juta Sampai Terguncang Jiwa, LSM Trinusa Seret Sempoa YES ke Jalur Hukum

banner 120x600

GRSIK, Cekpos.id – Seorang perempuan bernama Rahma Dea Agustin mengalami gangguan jiwa diduga akibat persoalan penarikan “Investasi Biaya Training” sebesar Rp20 juta oleh manajemen lembaga bimbingan belajar Sempoa YES yang berlokasi di Perumahan Grand Sunrise, Menganti, Gresik.

 

Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Surabaya yang kemudian resmi melayangkan Somasi I kepada manajemen Sempoa YES pada tanggal 15 Agustus 2026.

 

Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi, mengatakan pihaknya meminta manajemen Sempoa YES memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar dan legalitas penarikan biaya training tersebut terhadap Rahma.

 

Menurut TRINUSA, transparansi mengenai komponen biaya, dasar hukum pungutan, serta status lembaga dalam menyelenggarakan pelatihan kerja perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian bagi calon tenaga kerja.

 

Selain persoalan biaya training, TRINUSA juga menyoroti status ketenagakerjaan Rahma yang dinilai belum jelas. Pihaknya mempertanyakan adanya dugaan perlakuan terhadap Rahma sebagai peserta magang tanpa kepastian mengenai upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun perjanjian kerja yang jelas.

 

“Kami menuntut manajemen Sempoa YES menghentikan seluruh penagihan Rp20 juta kepada Rahma sampai ada kejelasan hukum objektif. Jawaban tertulis wajib diberikan dalam 3 x 24 jam. Jika tidak, kami akan menyeret kasus ini ke ranah hukum,” tegas Mulyadi.

 

TRINUSA juga menyinggung kondisi kesehatan Rahma. Berdasarkan dokumen medis dari RSUD Ibnu Sina Gresik tertanggal 11 Agustus 2026 yang disebutkan dalam somasi, Rahma dinyatakan mengalami tanda-tanda gangguan jiwa nyata akibat tekanan yang dihadapinya.

 

Atas kondisi tersebut, TRINUSA meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap Rahma selama persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan.

 

Jika tidak terdapat iktikad baik atau tanggapan yang memadai, TRINUSA menyatakan siap menempuh langkah lebih lanjut dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Gresik, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, hingga DPMPTSP.

 

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bentuk penyampaian keberatan dan permintaan perhatian terhadap persoalan yang dipersoalkan LSM TRINUSA.

 

TRINUSA menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, khususnya terkait praktik penarikan biaya kepada calon tenaga kerja dengan dalih pelatihan atau training. Menurut lembaga tersebut, setiap proses rekrutmen dan pelatihan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak.

 

Hingga berita ini ditulis, substansi keberatan tersebut merupakan klaim dan tuntutan dari pihak LSM TRINUSA. Penjelasan dari manajemen Sempoa YES terkait dasar penarikan biaya Rp20 juta, status Rahma, serta tudingan lainnya masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

 

Media Cekpos.id membuka ruang bagi manajemen Sempoa YES atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *