Sidoarjo, Cekpos.id – Jelang Hari Raya Idulfitri 2026, Bupati Sidoarjo Subandi mengingatkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi. Subandi terutama menyoroti mobil dinas yang dipakai untuk mudik Lebaran.
Apabila ada ASN yang kedapatan melanggar, Subandi menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi yang tegas kepada seluruh jajaran OPD di Pemkab Sidoarjo.
“Kami kasih sanksi, ini sudah kami sampaikan. Apabila nanti dia (ASN/jajaran OPD) masih menggunakan (mobil dinas) sampai luar kota, bisa nanti penurunan pangkat, dan lain-lain,” ujar Subandi, Minggu (15/03/2026).
Subandi mengatakan bahwa ketentuan ini juga disampaikan lewat edaran resmi.
“Mudah-mudahan semua ASN ya, terutama OPD yang menggunakan mobil dinas harus mengikuti apa yang jadi edaran Bupati Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Namun, mobil dinas tersebut dipersilakan untuk tetap berada di masing-masing kediaman ASN atapun pejabat OPD.
Hal itu karena selain lahan parkir yang terbatas di kawasan gedung pemerintah daerah, harapannya mobil dinas juga tetap terawat di tengah periode libur Lebaran yang cukup panjang.
“Karena liburnya agak panjang, jangan sampai nanti mobil diparkir di Pemda tidak ada yang manasi (menyalakan mesin) akhirnya rusak. Jadi silakan semua OPD mobil dibawa di rumah, dipanasi di rumah,” pungkas Subandi.














