Surabaya || Cekpos.id, Beredar informasi dikalangan warga Dupak Kalimer seorang sopir bernama HS ditangkap petugas kepolisian Sektor Pabean Cantikan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (23 Juli 2024) malam.
Usai ditangkap, pada hari Rabu (24/07/2024), beredar informasi bahwa HS sudah dibebaskan dengan adanya dugaan tebusan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa HS ditangkap perkara judi online slot. Namun, sesampainya di kantor polisi, HS dilakukan tes urine dan positif menggunakan sabu-sabu.
“HS sempat telepon istrinya dan minta untuk ditebus segera agar tidak masuk sel. Dan tidak lama pihak keluarga langsung mendatangi kantor kepolisian Polsek Pabean Cantikan. Semua orang kampung tahu dan istrinya sempat cerita,” ungkapnya
Selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui via whatsap terhadap Kapolsek Pabean Kompol Dhany Rahadian dan Kanit Reskrim, Ipda joko. Namun, perwira dengan 1 balok di pundaknya itu membantah informasi tersebut.
“Nggak pernah mas,” jawab Ipda Joko singkat.
(Red)