Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Peredaran Barang Haram Sejenis Sabu-Sabu

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira 06.00 WIB di Krembangan Jaya Utara 8/24 Rt 009 Rw 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR Bin M.

Tersangka AR Bin M, Jenis kelamin Laki laki, Umur 29 tahun yang berketempatan Di Krembangan Jaya Utara 8/24 Rt 009 Rw 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya, berhasil diaman kan Anggota Polrestabes Surabaya.

saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, a. 24(dua puluh empat) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing ± (9,423, 4,242, 0,372, 0,372, 0,190, 0,174, 0,133, 0,148, 0,118, 0,150, 0,120, 0,205, 0,119, 0,094, 0,095, 0,056, 0,055, 0,093, 0,053, 0,083, 0,093, 0,086, 0,046, 0,058) Gram
b. 2 (dua) dompet
c. 8 (delapan) bendel plastic klip
d. 1 (satu) timbangan elektrik
e. 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan
f. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo
yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka. Ujarnya

Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari sdr. I (dpo) Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketemuan langsung didaerah Rabesan Bangkalan.

Barangbukti tersebut sebanyak 15 gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jadi per gram sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. I (dpo) kurang lebih 6 kali

Dampak dari akibat perbuatannya yakni tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *