Demo Berlangsung Ricuh, Kinerja Polsek Dukuh Pakis Mencoreng Marwah Kepolisian

banner 120x600

Surabaya – Potretrealita.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam statementnya sebagai orang nomor satu di kepolisian selalu mengingatkan anggota polisi agar bersikap bijaksana dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Bukan tanpa alasan, Kapolri ingin polisi dicintai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dan menjaga marwahnya.

Namun Tidak Dengan Anggota Kepolisian Polsek Dukuh Pakis Surabaya

Nampak Kompol Mazdawati Saragih selalu Kapolsek Dukuh Pakis, memberikan contoh yang tidak pantas sebagaimana statement kapolri agar menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

Pasal nya para pendemo meminta hak nya dalam penarikan mobil secara premanisme untuk menghentikan kegiatan sementara dengan mematikan aliran listrik yang berada di kantor leasing CIMB NIAGA agar tidak dapat beroperasi sementara sampai permasalahan menemukan penyelesaian sebagaimana mestinya

“ Kami mematikan aliran listrik agar ada efek jerah kepada pihak leasing yang melakukan Penarikan mobil di tengah jalan dan melakukan secara paksa dan mengarah kepada tindakan premanisme,” Ucap Suhaili ketua jawara Comunity.”

Aksi demo ricuh dan tidak terkendali, sebagian dari Para pendemo mengalami luka di bagian kaki dan kepala akibat saling benturan antara kepolisian dan para pendemo.

Misli 69, sapaan akrab nya salah satu perwakilan dari pendemo mencoba bertanya kepada Kapolsek terkait dari pendemo ada yang luka gores dibagian leher belakang dan luka di bagian kaki, dugaan ada pemukulan terhadap pendemo yang di lakukan oleh pihak kepolisian saat pengamanan.

Dugaan yang muncul adalah adanya atensi besar terhadap Kapolsek dukuh pakis terkait pengamanan terhadap para pendemo.

Permintaan teman – teman sebetulnya sederhana cuman mau matiin lampu tapi kepolisian pasang badan kayak mau di bakar aja kantor CIMB NIAGA itu,” Tutur Hasan ZAC ketua joyosemoyo.

Diketahui Cimb niaga Finance telah melakukan penarikan unit mobil nasabahnya di tengah jalan.

Mengikuti arahan kepolisian penarikan unit mobil oleh debt kolektor tanpa surat resmi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. (Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *