Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tuwowo, Lainnya DPO

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Unit Reskrim polsek tambaksari polrestabes surabaya berhasil mengamankan satu tersangka pengeroyokan pada hari jum’at 3/5/24 sekira pukul 15.30 Wib.

AR adalah pelaku yang ditetapkan sebagai DPO pada tahun lalu dikarenakan melakukan pengeroyokan terhadap ALD sehingga luka memar dan sobek.

Keluarga korban melihat dan mendengar pelaku DPO tertangkap suatu kebanggaan dan sangat bangga melihat kinerja yang dilakukan oleh anggota reskrim polsek tambaksari.

”Alhamdulilla dengan waktu kurang lebih 40 hari kini KF berhasil diamankan, yang selama ini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dalam kasus terlibat pengeroyokan pada korban ALD dan Sementara pelaku lainnya masih ditetapkan sebagai DPO.”Tuturnya

Tambahnya, penyidik yang menangani perkara tersebut ketika di konfirmasi oleh awak media melalui tlp seluler menjelaskan, Kami sudah menginformasikan kepada orang tua korban ( Wardi ), bahwasanya sudah diamankan satu lagi pelaku dan kami serius dalam menangani kasus ini.”Ungkapnya penyidik saat dikonfirmasi

Sementara anggota reskrim juga terus mengejar pelaku lainnya yang masih DPO dan masih menyelidiki siapa sebenarnya dalang atau otak pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menimpa korban.

Dilokasi berbeda wardi selaku keluarga korban diwawancarai setelah mendapat kabar dari penyidik bahwasanya Sudah ada satu pelaku ditangkap menyampaikan kepada awak media “Saya sangat berterima kasih sekali kepada petugas Kepolisian yang sudah berhasil menangkap salah satu pelaku KF”.

“Kalau harapan saya semua pelaku harus di amankan dan harus bertanggung jawabkan atas semua perbuatanya dan saya ingin ngasih efek jerah pada semua pelaku agar tidak terjadi pada orang lain.”katanya Wardi

Dilansir dengan pemberitaan sebelumnya yang sudah viral di medsos, Pelaku yang saat ini sudah kami tangkap akan kami proses sesuai hukum yang telah ditentukan Undang Undang. Yakni, pasal 354 KUHP yang berlaku dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.” ( Msw )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *