Surabaya, Cekpos.id – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang terbukti melakukan tindak pidana judi online Pragmatih Play dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Diketahui, tersangka yang berhasil diamankan oleh pilisi berinisial A F (43) warga Surabaya. Ia ditangkap di warkop jalan Gresik, Kota Surabaya, senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 12.15 wib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasi Humas, Iptu Suroto menuturkan kronologisnya. Dimana, pada saat anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat pemantauan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Adapun informasi dari masyarakat yakni, tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Gatotkaca dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
”Selanjutnya, anggota langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi yang didapat. Ternyata informasi tersebut benar, sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di warkop tersebut,” jelas Suroto.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui deposit terakhir 50.000. (lima puluh ribu) dan mengalami kekalahan.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota yakni, sebuah Handphone, 3 lembar Screenshot akun dan selembar deposito,”ulas Suroto.
Kemudian tersangka dibawa ke mapolres pelabuhan tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancamannya, kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dipenjara,” pungkasnya. (Fathur)