Surabaya II Cekpos.id, Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya gerak cepat (gercep) penangkap pelaku pencurian, kekerasan dengan pencabulan pada hari rabu tanggal 17 januari 2024.
Pelaku yang diketahui berinisial S umur 44 tahun, korban TYC 55 tahun yang beralamatkan Simojawar Kec. Sukomanunggal kota Surabaya.
Kasatreskrim AKBP Hendro menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, pada hari Selasa 16 Januari 2024, Pelaku mendatangi toko korban untuk membeli Rokok Eceran, Setelah itu. Pelaku menawarkan diri kepada korban untuk menjadi suaminya, Selanjutnya korban menolak.
Kemudian korban langsung menutup tokohnya. Akan tetapi, Pada saat itu pelaku masih berdiri di depan toko.
”masih pelaku, merasa ada penolakan terhadap korban tersebut. kemudian pelaku mendatangi korban dengan cara memanjat pagar dan membuka ventilasi dengan obeng.”tuturnya
Tak berselang lama pelaku ini berhasil merusak dan lalu mengambil barang seperti uang tunai, Handphone, rokok.
”Ironisnya pelaku ini bukan melakukan pencurian melainkan mengikat korban dengan tali rafia lalu melakukan pencabulan.”Ungkapnya Kasat kepada media Cekpos.id,
Setelah kejadian itu korban langsung mendatangi mapolrestabes surabaya untuk membuat laporan kepolisian atas apa yang di buat dengan pelaku terhadapnya.
”Selanjutnya anggota mendapati laporan tentang adanya tindak pidana pencurian dan kekerasan disertai pencabulan, anggota langsung gerak cepat (gercep) mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.”Tegas Kasat Reskrim
Dari hasil pengamanan, petugas telah menyita barang bukti di antaranya yaitu, 1 potong Sarung, 1 buah Tali Rafia. 1 buah pisau dan 1 buah kalung berbentuk mutiara dan 1 buah Obeng.
”Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku kini dikenakan dengan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dan Pasal 289 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.”Pungkasnya. (Naji)