BANGKALAN, Cekpos.id — Polres Bangkalan mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Pelaku seorang pria lanjut usia berinisial MN (74) warga Kecamatan Galis, tega mencabuli korban sebut saja *Bunga*, warga Bangkalan hingga hamil dan melahirkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan.
IPDA Agung menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi sekira pada bulan Januari 2026. Bermula saat korban yang sedang berada di dalam kamar, kemudian didatangi tersangka MN. Di dalam kamar tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kasus ini baru terungkap sekira bulan Oktober 2026, ketika korban mengeluh sakit perut kepada keluarganya. Keluarga kemudian membawa korban ke tukang pijat. Dari tukang pijat tersebut, disarankan agar korban diperiksakan ke bidan.
“Selang beberapa waktu kemudian korban ini melahirkan. Di situ keluarga baru menyadari bahwasanya selama ini korban Bunga ini yaitu hamil,” ujar IPDA Agung Intama.
Setelah dikonfirmasi oleh pihak keluarga, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali oleh tersangka MN hingga akhirnya melahirkan seorang bayi.
Saat ini tersangka MN telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bangkalan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.














