LAMONGAN, Cekpos.id – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian awak media. Pasalnya, muncul sejumlah informasi yang mempertanyakan proses penanganan terhadap lima orang yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media, penindakan diduga berlangsung pada 14 Oktober 2026. Dalam informasi tersebut, lima nama yang disebut terkait perkara yakni MA alias Wak Yor, A, B, BS alias Banci, dan AP.
Bahkan, beredar informasi bahwa petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat lebih dari 200 gram di lokasi yang disebut sebagai tempat Wak Yor.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan bahwa salah satu dari lima orang tersebut tidak diproses secara hukum. Informasi awal juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan transaksi uang sebesar Rp. 30.000.000.
Menanggapi konfirmasi awak media, Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hartanto, memberikan penjelasan bahwa empat orang menjalani proses hukum, sementara nama AP dibantah pernah ditangkap oleh pihaknya.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Empat orang proses lanjut dan atas nama AP tidak pernah kita lakukan penangkapan. Dengan barang bukti lebih dari 200 gram,” demikian keterangan AKP Tulus Hartanto melalui pesan yang diterima awak media, Kamis (05/11/2026) siang.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP).
“Semua sudah sesuai prosedur dan SOP. Silakan datang langsung ke Polres untuk klarifikasi lebih jelasnya. Insyaallah kami terbuka dengan proses yang dilaksanakan. Tidak ada yang namanya April. Silakan datang dan klarifikasi dengan Kanit langsung,” tambahnya.
Di tengah penjelasan tersebut, awak media kembali memperoleh informasi lain yang menyebutkan bahwa MA alias Wak Yor diduga pernah diamankan pada Juli 2026.
Informasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan pembayaran uang sebesar Rp. 150.000.000 agar yang bersangkutan dapat kembali bebas.
Selain itu, Wak Yor juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika dari dalam Lapas Bojonegoro.
Namun demikian, hal tersebut langsung dibantah oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hartanto. Ia juga memberikan tanggapan yang tegas.
“Monitor mas. Wak Yor baru kali ini kita amankan. Tidak ada tebus-tebusan,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Lamongan atas informasi yang berkembang. Klarifikasi AKP Tulus Hartanto menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini, guna memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat.














