Viral Isu “Pembebasan Berjamaah” 10 Warga Banyuwangi, Advokat Soegeng Tegaskan Proses Rehabilitasi Bukan Transaksi Suap

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id – Informasi mengenai dugaan “pembebasan berjamaah” terhadap sepuluh warga Banyuwangi yang sebelumnya diamankan terkait perkara narkotika di wilayah Rogojampi menjadi perbincangan di media sosial.

 

Narasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pembayaran uang hingga ratusan juta rupiah oleh pihak keluarga agar para warga tersebut dapat dibebaskan. Informasi itu pun memunculkan tanda tanya publik terkait proses penanganan perkara narkotika tersebut.

 

Namun, berdasarkan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak keluarga serta penasihat hukum, muncul penjelasan berbeda mengenai proses hukum yang sedang ditempuh.

 

Pihak keluarga melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa orang-orang yang diamankan merupakan pengguna narkotika dan sedang menempuh prosedur pengajuan rehabilitasi. Dengan demikian, menurut pihak penasihat hukum, proses tersebut bukanlah pembebasan melalui transaksi ilegal sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

 

Advokat Soegeng: Uang Merupakan Fee Jasa Pendampingan Hukum

 

Advokat Soegeng, S.H., selaku penasihat hukum keluarga, membenarkan adanya pembayaran sejumlah uang. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan biaya jasa pendampingan hukum atau fee lawyer berdasarkan kesepakatan dengan pihak keluarga.

 

“Uang yang dikeluarkan keluarga merupakan fee lawyer dan sesuai kesepakatan jasa pendampingan hukum. Bukan uang suap dan bukan pula pembayaran kepada aparat untuk membebaskan seseorang,” jelas Soegeng.

 

Ia juga menerangkan bahwa langkah hukum yang ditempuh berkaitan dengan pengajuan rehabilitasi bagi kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut penjelasannya, kliennya menjalani proses rehabilitasi dengan mekanisme rawat jalan sesuai prosedur yang ditempuh.

 

Pengguna dan Pengedar Narkotika Tidak Bisa Disamakan

 

Dalam penanganan perkara narkotika, penting untuk membedakan antara penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dengan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

 

Pasal 54 menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 

Sementara itu, Pasal 114 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

 

Artinya, penentuan apakah seseorang merupakan penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan, atau bagian dari jaringan peredaran gelap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata asumsi.

 

Pengajuan rehabilitasi juga tidak serta-merta berarti seseorang otomatis bebas dari proses hukum. Penilaiannya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

 

Publik Berhak Mendapatkan Penjelasan Transparan

 

Munculnya isu pembayaran uang dalam perkara narkotika tentu patut menjadi perhatian publik. Namun, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak terjadi pencampuradukan antara biaya jasa penasihat hukum dengan dugaan pembayaran ilegal kepada aparat penegak hukum.

 

Di sisi lain, transparansi tetap diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, termasuk mengenai status hukum sepuluh orang yang diamankan, hasil asesmen, dasar rekomendasi rehabilitasi, serta mekanisme penanganan perkara yang dijalankan.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai proses rehabilitasi tersebut masih berdasarkan penjelasan pihak keluarga dan penasihat hukum. Konfirmasi resmi dari kepolisian terkait status hukum masing-masing orang, hasil pemeriksaan, dan dasar pengambilan keputusan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *