Beralibi Telat Pengiriman, Bakso Mama Sooko Mojokerto Gunakan LPG 3 Kg

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id — Nama “Bakso Mama” sudah dikenal luas masyarakat Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang khususnya,Dengan tujuh gerai yang tersebar di berbagai lokasi, usahanya jelas tidak bisa lagi dikategorikan sebagai usaha kecil atau mikro. Namun yang menarik perhatian awak media usaha yang sudah masuk kelas menengah ke atas ini di salah satu gerai tempat usahanya masih menggunakan LPG tabung 3 kilogram yang kita semua tau adalah LPG bersubsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukan oleh masyarakat miskin.

Berdasarkan aturan yang berlaku melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Usaha restoran, kafe, maupun usaha menengah ke atas dilarang keras menggunakannya dan diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi seperti ukuran 5,5 kg atau 12 kg .

Masyarakat pun bertanya-tanya: bagaimana pengawasan yang dilakukan pihak terkait selama ini? Jika usaha yang sudah jelas besar masih dengan leluasa mendapatkan pasokan gas bersubsidi, lalu ke mana warga yang benar-benar membutuhkannya harus mencari?

“Ini menyulitkan warga biasa yang kadang harus antre berhari-hari untuk dapat satu tabung gas. Sementara usaha besar dengan puluhan cabang sepertinya tak pernah kesulitan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu Fajar selaku pemilik usaha Bakso Mama pada saat di konfirmasi awak media(4/11/26) melalui percakapan whatshap mengatakan,Mohon maaf baru beberapa jam mas biasanya setiap hari juga pakai lpg besar.

“Tadi ndadak (dadakan), soalnya LPGnya telat,” terangnya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan,belum lama ini Polda Jawa Timur bersama BPH Migas dan pihak terkait berhasil membongkar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di 13 daerah yang ada di wilayah Jawa Timur.

Sanksi bagi penyalur maupun pengguna yang tidak berhak pun sudah diatur, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga sanksi pidana jika terbukti ada unsur penimbunan maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Dalam hal ini Masyarakat berharap aparat berwenang Kabupaten Mojokerto dapat segera melakukan peninjauan dan penertiban, agar distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran sampai ke tangan warga yang memang membutuhkannya, bukan dimanfaatkan oleh usaha komersial yang sudah mapan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *